Siak –topnasional.com, Sejak dipercaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. bersama seluruh personel Satreskrim terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme penegakan hukum, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Siak.
Selama kurang lebih empat bulan memimpin Satreskrim Polres Siak, sejumlah perkara menonjol berhasil diungkap dan diselesaikan sebagai wujud komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
1. Penegakan Hukum di Bidang Lingkungan Hidup
Satreskrim Polres Siak berhasil menyelesaikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial MA. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini sedang menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Siak. Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih
10 hektare di Teluk Lanus Kec.Sei Apit.
Selain itu, pada 21 April 2026 Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis dengan mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara tersebut juga telah P-21 dan sedang memasuki tahap penuntutan.
Satreskrim juga menyelesaikan perkara pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang dengan menetapkan dua orang tersangka serta mengamankan satu unit excavator dan empat unit truk. Perkara kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Siak.
Di samping itu, penyelidikan terhadap dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, yang diduga dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan kolam, masih terus berlangsung.
2. Penindakan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam bidang perlindungan distribusi energi bersubsidi, Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap beberapa perkara penyalahgunaan BBM subsidi.
Pada 10 April 2026, Unit Tipidter mengamankan seorang pelaku berinisial SS di SPBU KM 9 Tualang yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh BBM secara berulang.
Selanjutnya pada 15 April 2026, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial YS di Jalan Balak KM 11 Perawang Barat dengan modus serupa menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Terbaru, pada 29 Juli 2026, Satreskrim Polres Siak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Dalam perkara tersebut, satu orang pembeli dan satu orang operator SPBU telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang menggunakan barcode yang berbeda.
3. Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi
Sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, pada 10 Juli 2026 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Siak berinisial JNI yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dengan menerima sejumlah uang dari pemenang proyek penyediaan jasa transportasi kapal menuju wilayah terisolir. Saat ini perkara sedang dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Pengungkapan Perkara Viral dan Meresahkan Masyarakat
Berbagai perkara yang menjadi perhatian publik juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Siak.
Di antaranya pengungkapan kasus penipuan bermodus batu delima yang mengakibatkan korban mengalami kerugian besar hingga menjual kendaraan pribadi. Dalam perkara tersebut enam orang pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya pengungkapan sindikat pencurian Sepeda motor spesialis Yamaha NMAX yang Meresahkan masyarakat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil diamankan dengan pengakuan telah melakukan aksi di Kabupaten Siak Se

0 Komentar