Topnasional.com, ROKAN HILIR – Dugaan kelalaian serius mencuat dari kawasan perkebunan di Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Sebuah bus sekolah milik PT Jatim Jaya Perkasa terlihat dalam kondisi rusak berat, namun ironisnya masih digunakan untuk mengangkut anak-anak menuju sekolah.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi kendaraan yang jauh dari kata layak. Bodi bus dipenuhi karat, cat mengelupas hampir di seluruh bagian, dan sejumlah komponen tampak rapuh serta tidak terawat. Secara visual saja, kendaraan ini diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan transportasi.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, bus tersebut tetap dioperasikan untuk aktivitas antar-jemput pelajar—sebuah keputusan yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan anak-anak.
Praktik ini bukan sekadar persoalan kelalaian, namun berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang secara tegas mengatur bahwa setiap kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan kewajiban perusahaan menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan semua pihak melindungi anak dari potensi bahaya, termasuk dalam transportasi.
Jika dugaan ini benar, maka penggunaan bus tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap standar keselamatan dasar.
Sejumlah pihak menilai, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini bukan sekadar kendaraan tua, ini ancaman nyata. Anak-anak dipaksa naik bus yang kondisinya memprihatinkan. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar sumber di lapangan.
Lebih jauh, sikap manajemen perusahaan juga menuai sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak PT Jatim Jaya Perkasa melalui pesan WhatsApp hingga kini belum mendapat respon. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, hingga pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan. Keselamatan anak bukan untuk diuji coba di jalan rusak dengan kendaraan rongsokan. Jika terbukti melanggar, penindakan tegas wajib dilakukan sebelum korban benar-benar jatuh.
(Ali aman Harahap)

0 Komentar