TOPNASIONAL.COM, Tembilahan, 4 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terulang kembali dan mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil). Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya penarikan iuran sebesar Rp100.000 per bulan kepada siswa yang diduga bersifat wajib dan mengikat.
Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung lama dan terstruktur, bahkan tetap berjalan meskipun telah terjadi pergantian kepala sekolah dari waktu ke waktu.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas pungutan tersebut karena dinilai memberatkan dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun transparansi penggunaan dana.
“Sudah lama berjalan, setiap bulan harus bayar. Tidak jelas untuk apa, tapi kalau tidak bayar seperti ada tekanan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh salah satu media kepada Kepala Sekolah MAN 1 Inhil melalui nomor WhatsApp 081277169XXX. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik pungutan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan muncul dugaan adanya pola “estafet kebijakan” antar pimpinan sebelumnya, sehingga pungli Rp100 ribu per bulan ini tetap berjalan secara rapi dan berkelanjutan.
Secara aturan, pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan wajib disertai transparansi serta persetujuan orang tua melalui mekanisme yang sah.
Apabila pungutan tersebut terbukti dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan berupa pencopotan jabatan dan tindakan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, khususnya Kementerian Agama sebagai instansi yang membawahi madrasah, serta aparat penegak hukum di wilayah Indragiri Hilir. Penelusuran dan audit menyeluruh diperlukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungli tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
( IR )

0 Komentar