TOPNASIONAL.COM, Tembilahan, 24 Februari 2026 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, kini menjadi sorotan publik. Dugaan adanya selisih anggaran sebesar Rp2.500 per porsi memicu pertanyaan serius tentang transparansi dan pengelolaan dana program yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD).
Program MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik ini disebut memiliki anggaran sekitar Rp10.000 per porsi. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan perhitungan harga pasar lokal terhadap menu yang diterima siswa, nilai riil makanan diperkirakan hanya sekitar Rp7.500 per porsi.
Menu yang dibagikan kepada siswa terdiri dari kripik tempe tipis, tiga butir kurma, satu butir telur ayam, satu iris roti, dan satu buah jeruk. Jika dikalkulasikan dengan harga bahan pokok di Tembilahan, totalnya dinilai tidak mencapai Rp10.000 sebagaimana disebut dalam anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan makanan tersebut didistribusikan dari dapur MBG yang berada di Jalan Kembang, Tembilahan, dan mendrop ke salah satu SD di wilayah kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur maupun instansi terkait di tingkat kabupaten.
Jika benar terjadi selisih Rp2.500 per porsi dan jumlah penerima mencapai sekitar 3.000 siswa per hari, maka potensi selisih anggaran bisa mencapai Rp7.500.000 dalam satu hari. Bila dikalkulasikan selama 20 hari operasional, angka tersebut dapat menyentuh Rp150.000.000. Nilai ini tentu bukan angka kecil dan patut mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.
Secara regulasi, apabila dana MBG bersumber dari APBN atau APBD dan terbukti terjadi penyalahgunaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat.
Selain aspek pidana, pengelolaan anggaran publik juga wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagaimana diatur dalam peraturan pengelolaan keuangan negara. Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi menu menjadi alasan kuat perlunya audit menyeluruh.
Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku berharap pemerintah daerah segera turun tangan melakukan evaluasi. Mereka menilai program MBG sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak, sehingga kualitas dan kesesuaian anggaran harus dijaga.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi guna menghindari polemik yang berkembang di masyarakat. Transparansi data anggaran, rincian belanja bahan makanan, serta mekanisme pengawasan perlu dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan.
Jika dugaan ini tidak terbukti, klarifikasi terbuka akan memulihkan kepercayaan publik. Namun jika benar terjadi penyimpangan, maka penindakan tegas menjadi keharusan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar angka, melainkan hak gizi ribuan anak sekolah di Tembilahan.
( IR )

0 Komentar