Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Diduga Sunat Dana PIP Rp400 Ribu, Arogansi Kepsek SMKN 1 Pulau Palas Meledak Saat Dikonfirmasi Wartawan




TOPNASIONAL.COM, Pulau Palas, Inhil – 25 Februari 2026, Dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini sorotan publik mengarah ke SMKN 1 Pulau Palas. Kepala sekolah berinisial “ S ” diduga mengetahui adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp400.000 per siswa.


Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebutkan bahwa dana PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga dipotong dengan nominal tertentu.


Kronologi Konfirmasi

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, wartawan turun langsung ke lapangan pada 25 Februari 2026. Saat hendak melakukan konfirmasi di lingkungan SMKN 1 Pulau Palas, kepala sekolah justru mempertanyakan surat tugas dan kartu identitas pers.

Wartawan telah menunjukkan surat tugas resmi serta kartu pengenal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun, dialog berubah menjadi perdebatan. Dalam situasi tersebut, kepala sekolah disebut menepuk meja saat adu argumen berlangsung.

Sikap tersebut menuai tanda tanya. Sebagai pejabat publik sekaligus tenaga pendidik, respons terhadap kontrol sosial dari insan pers seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional.


Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite bersama wali murid. Untuk kelas X dan XI disebutkan adanya kesepakatan Rp50.000, sementara kelas XII sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.


Namun, persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Dana PIP merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan personal siswa penerima.


Mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan pendidikan pribadi siswa.


Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Sumbangan pun harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal, dan tidak mengikat.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan prinsip penyelenggaraan pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa membebani peserta didik secara tidak sah.


Publik kini mempertanyakan: mungkinkah seorang kepala sekolah tidak mengetahui adanya kebijakan pungutan sebesar Rp400.000 terhadap siswa? Apalagi jika dikaitkan dengan bantuan pemerintah yang jelas peruntukannya.


Jika benar terjadi pemotongan dana PIP, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi melanggar hukum dan mencederai hak siswa kurang mampu.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Pulau Palas dan tembilahan Inhil menunggu sikap tegas dari dinas pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan ini.


Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki fungsi kontrol sosial. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan adalah keharusan. Jika dunia pendidikan tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan, maka kepercayaan publiklah yang menjadi taruhannya.


( IR / TiM )

Posting Komentar

0 Komentar