TOPNASIONAL.COM, Tembilahan – 25 mei 2026 Dugaan praktik jual beli limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash (FABA) dari PLTU Parit 21, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi sorotan masyarakat. Limbah hasil pembakaran batu bara yang seharusnya berada dalam pengawasan pengelolaan perusahaan itu diduga diperjualbelikan kepada warga dengan dalih biaya pengantaran atau ongkos antar.
Informasi yang dihimpun pada Minggu (24/5/2026),
limbah FABA tersebut banyak dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan timbunan halaman, penimbunan jalan lingkungan, hingga lahan kosong. Namun dalam praktiknya, warga yang ingin mendapatkan material tersebut disebut harus membayar sejumlah uang.
Untuk wilayah dekat, biaya pengantaran dipatok sekitar Rp100 ribu per muatan, sedangkan untuk wilayah yang lebih jauh mencapai Rp200 ribu. Meski pihak tertentu berdalih biaya tersebut hanya sebagai ongkos transportasi atau ongkos gendong, masyarakat menilai praktik itu sudah mengarah pada aktivitas bisnis limbah industri.
“Kalau memang limbah buangan dan bukan diperjualbelikan, kenapa masyarakat harus membayar dengan nominal tertentu. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya
Warga juga mempertanyakan siapa pihak yang menerima keuntungan dari distribusi limbah tersebut serta apakah aktivitas itu memiliki izin resmi. Sebab, limbah hasil pembakaran batu bara merupakan tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai aturan lingkungan hidup yang berlaku.
Selain itu, masyarakat menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap pengelolaan FABA di lingkungan PLTU Parit 21. Apabila praktik tersebut benar sudah berlangsung cukup lama, publik menilai seharusnya ada evaluasi serta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
FABA dari PLTU tertentu memang tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Namun demikian, pemanfaatan, pengangkutan, penyimpanan, dan distribusinya tetap wajib memenuhi standar administrasi, pengawasan, serta ketentuan lingkungan ihidup.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaaun secara benar dan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan pengelolaan limbah untuk keuntungan pribadi atau aktivitas distribusi tanpa izin resmi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar berkedok ongkos pengantaran, maka dapat pula dijerat dengan ketentuan pidana lain sesuai KUHP maupun aturan tindak pidana korupsi apabila melibatkan oknum tertentu.
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pengelolaan limbah industri berjalan sesuai aturan serta tidak dijadikan ajang bisnis yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU Parit 21 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan distribusi limbah FABA yang disebut-sebut menjadi ladang bisnis tersebut.
(***)

0 Komentar