Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

KLARIFIKASI Dugaan SMA Negeri 1 Arahkan Pembelian LKS ke Vendor Tertentu

 


Topnasional.com, Tembilahan, 20 Januari 2026 –

SMA Negeri 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Terkait pemberitaan yang menjadi sorotan publik bahwa SMA Negeri 1 diduga kuat telah mengarahkan secara langsung peserta didik untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di toko tertentu yang telah ditunjuk sebagai vendor. Tentu saja menjadi sorotan publik karena dinilai menyalahi aturan perundang-undangan di bidang pendidikan serta mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas pungutan

 Berita ini ternyata mendapatkan klarifikasi resmi dengan media yang bersangkutan setelah mendapatkan waktu untuk perkembangan konfirmasi berita yang telah di rilis, Hak jawab dari Kepala Sekolah  SMA Negeri 1 Drs. H. Muhammad Nurlin, M.AP pun diterima dengan lampiran surat edaran yang telah di umumkan oleh pihak sekolah kepada Orang tua murid/ Peserta didik nya sebagai berikut:

PEMERINTAH PROVINSI RIAU

SMA NEGERI 1 TEMBILAHAN

Jalan Keritang, Telp. (0768) 24746 Tembilahan, Kabupaten: Indragiri Hilir 29212 Terakreditasi "A" Berdasarkan Penetapan BAN-PDM tanggal: 22 Juli 2024 Email: smanegeri1tbh@gmail.com | Website: www.Sman1tembilahan.sch.id

Tembilahan, 19 Januari 2026

Yth. Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Peserta Didik SMAN 1 Tembilahan di Tempa

Dengan hormat,

Sehubungan dengan beredarnya informasi di masyarakat terkait pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), bersama ini kami sampaikan informasi sebagai berikut:

SMAN 1 Tembilahan tidak pernah mewajibkan peserta didik atau orang tua/wali untuk membeli LKS dari vendor atau pihak manapun.

Apabila terdapat pembelian LKS oleh peserta didik, hal tersebut bersifat pilihan dan tambahan, semata-mata untuk mendukung proses pembelajaran, bukan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh sekolah.

Sekolah telah menyediakan buku pembelajaran resmi yang telah dibeli sesuai ketentuan dan dapat diakses serta dipinjam oleh peserta didik melalui perpustakaan sekolah.

Proses pembelajaran di SMAN 1 Tembilahan tidak bergantung pada kepemilikan LKS, dan peserta didik tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar secara optimal dengan fasilitas yang telah disediakan sekolah.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kepala SMAN 1 Tembilahan

(Tanda Tangan & Stempel Resmi)

Drs. H. Muhammad Nurlin, M.AP NIP. 19661125 199303 1006

Sesuai Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah, komite sekolah, maupun pendidik melakukan pungutan, menjual buku, atau mengarahkan pembelian barang/jasa yang bersifat wajib kepada peserta didik. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan serta melindungi hak peserta didik dan orang tua.

Dengan adanya adanya klrifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMA Negeri 1 ini, Kita semua berharap akan adanya komunikasi yang akurat, mencegah ada nya miss comunication  baik itu antara Pihak guru di sekolah, peserta didik, orang tua hingga media saat melakukan konfirmasi berita,

Semoga  SMA Negeri 1 Tembilahan, menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.


(IR)

Posting Komentar

0 Komentar