Tembilahan, Topnasionl.com 3 Oktober 2026 – Sinergi antara Bea Cukai Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan upaya pemasukan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu seberat ±3.174 gram di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari Patroli Bersama Berantas Rantai Narkotika (PATMA BERANI) Tahun 2026 dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Nomor PRIN-97/KBC.0303/2026.
Penindakan bermula pada 29 September 2026, ketika tim gabungan melakukan koordinasi, pertukaran informasi, serta analisis bersama terkait dugaan rencana pemasukan narkotika ke wilayah Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim kemudian melakukan penargetan terhadap sarana pengangkut laut KLM Mega Indah yang diketahui berasal dari Pasir Gudang, Malaysia.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 05.35 WIB, tim gabungan mendeteksi KLM Mega Indah memasuki perairan Pulau Burung, Indragiri Hilir. Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus yang diduga berisi methamphetamine dengan berat bruto sekitar 3.174 gram. Barang tersebut ditemukan di kamar mesin, diletakkan di bawah palka dan ditutupi dengan drum air.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap awak kapal, diperoleh informasi bahwa barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak lain di wilayah Sungai Guntung. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penerimaan barang. Namun, dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan maupun pihak yang diduga sebagai penerima.
Selanjutnya, dua orang awak kapal yang diduga berperan sebagai kurir beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP C Tembilahan untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir guna pemeriksaan dan pengembangan.
Dari penindakan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa methamphetamine (sabu) sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto ±3.174 gram, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,28 miliar.
Penindakan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.870 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta memberikan potensi penghematan keuangan negara sebesar Rp14,16 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil dari sinergi dan pertukaran informasi yang baik antar aparat penegak hukum.
“Penindakan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mengantisipasi peredaran narkotika melalui jalur perairan. Bea Cukai Tembilahan bersama jajaran aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Indragiri Hilir,” ujar Eko BS.
Atas penindakan tersebut telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Narkotika Nomor SBPN-2 tanggal 30 September 2026. Barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polres Indragiri Hilir berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor BASTN-02 tanggal 30 September 2026 untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya melalui jalur perairan. Bea Cukai Tembilahan bersama aparat penegak hukum terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna melindungi masyarakat serta menjaga wilayah Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika.
m efendi kabiro top nasional com

0 Komentar