Topnasional.com, Kuantan Singingi,- Terkait Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, Diduga sudah beroperasi, Namun, PKS ini belum menunaikan dasarnya secara mekanisme Komisioning dan Pembukaan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dampaknya, karena perusahaan kelapa sawit tidak memiliki dasar Komisioning dan pembukaan oleh Pemda, maka dampaknya bisa sangat signifikan terhadap masyarakat dan daerah.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, pada saat dikonfirmasi melalui via whatsApp oleh media terkait PKS PT PCS menyampaikan, perusahaan ini izinnya belum ada saya dengar, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda, Selasa (20/01/2026).
"Perusahaan ini akan kita pantau, izin pabrik tersebut belum kita dengar, atau izinnya mungkin dari Provinsi, nanti kita cek, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda sampai saat ini belum ada," ucap Bupati Kuansing.
Diketahui, Perusahaan tanpa komisioning yang tepat dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi air dan udara, serta kerusakan ekosistem lokal.
Perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi kecelakaan atau kebocoran bahan kimia.
Perusahaan yang tidak memiliki izin yang tepat dapat dikenakan sanksi dan denda, yang dapat berdampak pada ekonomi daerah dan masyarakat sekitar.
Perusahaan yang tidak memiliki izin yang tepat dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan yang tidak memiliki izin yang tepat dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan, yang dapat berdampak pada stabilitas sosial dan keamanan daerah.
Dalam jangka panjang, perusahaan yang tidak memiliki dasar komisioning dan pembukaan oleh Pemda dapat merusak reputasi daerah, konflik sosial di ruang lingkup dengan masyarakat tempattan, cacatnya regulasi, kerugian negara dan masyarakat.
Diwaktu terpisah, pihak dari PKS PT PCS telah melakukan acara Konsultasi Publik yang di mediasikan oleh Pemerintahan Kecamatan Singingi dengan mengundang beberapa oknum toko masyarakat, niniak mamak dan oknum pemerintah daerah.
Dalam acara konsultasi publik, terpajang baliho dengan keterangan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) dan Rencana Kegiatan Pembangunan PKS PT PCS, sehingga menimbulkan pertanyaan besar oleh masyarakat tempattan dan publik.
Memicu konflik sosial, beberapa warga dan pemuda Kecamatan Singingi menyampaikan rasa kekecewaannya, terhadap oknum-oknum datuk yang hadir di acara konsultasi PT PCS, Namun, belum ada kordinasi terdahulu dan dasar musyawarah dengan masyarakat yang tinggal di Desa Logas Hilir dan Desa Logas.
"Kekecewaan kami terhadap oknum-oknum niniak mamak yang hadir di acara konsultasi PT PCS, karena tidak ada dasar musyawarah terdahulu dan kordinasi dengan masyarakat dan pemuda yang di Desa Logas Hilir dan Desa Logas, seharusnya oknum-oknum datuk ini, kordinasi dulu sama kami sebagai pemuda di Desa Logas dan musyawarahkan dulu dengan cucu dan keponakan," kata warga yang tidak mau namanya disebutkan.
"Perusahaan tersebut, diduga titik kordinasi bangunan pabrik meleset, dugaan perkiraan 1 Kilo melesetnya, janji perusahaan akan menerima karyawan sampai 50% hingga 70% sebagai putra tempattan tidak terealisasikan, bahkan kemarin pekerja tungkang muat jangkos juga mau di kurangi, untung saja kami bersikeras untuk menyampaikan rasa keberatan," katanya
"Bahkan pihak perusahaan pernah menyampaikan, bahwasanya kami masyarakat tempattan untuk bekerja di PKS tidak memenuhi katagori, padahal kehadiran perusahaan tentunya untuk membantu masyarakat, bukan untuk merugikan masyarakat," katanya lagi.
"Kami masyarakat berharap terhadap Penegak Hukum, (Kepolisian, Kejari dan Kejati) untuk periksa kembali legalitas izin PT PCS di Kecamatan Singingi, kuat dugaan kami ada oknum sebagai aktor dibalik semua ini, berharap penegak hukum periksa oknum-oknum yang diduga akan melancarkan usaha PKS PT PCS tampa pertimbangan dampak terhadap masyarakat tempattan," harapan beberapa warga.
Terkait acara konsultasi publik PKS PT PCS, awak media telah melakukan konfirmasi dengan Pemerintahan Camat Singingi, Saparman,ST.
Camat, Saparman mengatakan, kami dari pemerintahan Kecamatan hanya sekedar untuk memfasilitasi, silakan hubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Pak Gunawan," terang Suparman Camat Singingi.
Dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gunawan juga menyampaikan, kami diundang oleh perusahaan, acara ini diadakan oleh pihak oknum PT PCS, informasinya menambah lahan, lahan untuk pembangunan mes karyawan dan mempertanyakan keinginan masyarakat, namun keterangan dari pajangan baleho sudah saya pertanyakan begitu juga dengan para oknum datuk-datuk yang hadir," ungkap Gunawan.
Berdasarkan masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda.
Masa komisioning dan pembukaan perusahaan kelapa sawit oleh Pemerintah Daerah biasanya terkait dengan proses perizinan dan pengawasan operasional perusahaan tersebut.
Komisioning adalah proses pengujian dan verifikasi bahwa fasilitas atau sistem telah siap untuk dioperasikan secara komersial.
Tujuan Komisioning, memastikan bahwa perusahaan kelapa sawit telah memenuhi Standar Operasional dan Keselamatan.
Memverifikasi bahwa fasilitas telah siap untuk dioperasikan secara komersial dan Mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah sebelum operasional penuh.
Secara Regulasi terkait, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Perlu diingat bahwa proses komisioning dan pembukaan perusahaan kelapa sawit dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi dan kebijakan daerah setempat.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media dalam upaya konfirmasi Pemerintahan Provinsi untuk mempertanyakan legalitas Perusahaan dan menunggu balasan Konfirmasi terhadap Humas PT PCS Lukmen Hadi.(Sugianto)

0 Komentar