Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Lapor Polres Kuansing dan Polsek Singingi Hilir..! Tangkap Pelaku dan Diduga 27 PETI Masih Beroperasi di Desa Sungai Paku, Desa Koto Baru dan Desa Petai.


Topnasional.com
, Kuantan Singingi,- Diduga Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terpantau oleh tim media, khususnya di wilayah Kecamatan Singingi Hilir yaitu Desa Sungai Paku, Desa Koto Baru dan Desa Petai, Sabtu (22-11-2025).

Diduga ada 27 aktivitas PETI terpantau oleh tim media yang masi beroperasi disejumlah titik yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri, erosi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.

Selain itu, PETI juga menimbulkan dampak sosial berupa konflik antar kelompok seperti penyerobotan lahan untuk aktivitas PETI, peningkatan kriminalitas seperti hasil PETI diduga untuk perjudian, narkotika dan prostitusi, serta mengancam hak asasi manusia melalui kerusakan lingkungan dan kesehatan.

Terkait Informasi dugaan pelanggaran hukum PETI, tim media sudah mengetahui tentang aturan dugaan pelanggaran hukum PETI, mulai dari pekerja, penyediaan lahan, pembiaran dan penadah hasil PETI.

 Aktivitas PETI menggunakan alat berat termasuk kategori kejahatan Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dijerat dengan ketentuan:

 1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

 Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 Pasal 161:

Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.

 2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Pasal 98 ayat (1):

Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.

 3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar

Selain itu, penerima atau penjual hasil tambang ilegal, juga dapat dijerat dengan sanksi yang sama, bahkan tambahan pidana.

Jadi, selain harus menanggung denda yang sangat besar, siapa pun yang mengoperasikan mesin dompeng atau rakit dengan sebutan aktivitas PETI berisiko masuk penjara selama beberapa tahun, tergantung pada pasal yang dilanggar dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. 

Jika ada dugaan keterlibatan pemodal besar, mereka juga dapat dikenai pasal korupsi atau pencucian uang.

Informasi di atas dirangkum dari laporan oknum kepolisian Polda Riau dan analisis hukum yang tersedia.

Terkait temuan oleh tim media yang diduga Aktivitas PETI di Wilayah Kecamatan Singingi Hilir masi beroperasi, tim media konfirmasi Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana.

"Terimakasih informasinya, nantik kita cek," Ucap Singkat Kanit Reskrim Ipda Dinda Elsa Kencana.(SUGIANTO).

Posting Komentar

0 Komentar