Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Belum Terima SP2HP Lanjutan, Diki Saputra Tolak Restorative Justice dan Desak Polres Kuansing Segera Gelar Perkara


TOPNASIONAL.COM
, TELUK KUANTAN – topnasional.com.Hingga Jumat (17/7/2026), pelapor dugaan tindak pidana pemerasan, Diki Saputra, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan dari penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Kondisi tersebut dinilainya semakin memperpanjang ketidakpastian hukum atas laporan yang telah bergulir sejak Mei 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/287/V/2026/SPKT/Polda Riau tanggal 22 Mei 2026 dan selanjutnya dilimpahkan penanganannya kepada Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

Di tengah belum adanya perkembangan resmi, Diki menegaskan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta penyidik segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus sesuai ketentuan hukum.

"Sampai hari ini saya belum menerima SP2HP lanjutan. Saya berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan saya," ujar Diki kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Tolak Restorative Justice, Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Diki mengungkapkan, pada Rabu (15/7/2026) dirinya memenuhi undangan klarifikasi di Mapolres Kuantan Singingi dan mengikuti pertemuan dengan pihak yang dilaporkan, Hardianto Manik. Pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak serta disaksikan oleh KBO Satreskrim Iptu Romlan, S.H., Kanit I Satreskrim Ipda Jeconia Robin, S.Tr.I.K., dan penyidik Brigadir Pol. Rivano.

Dalam berita acara itu disebutkan pelapor menyampaikan kerugian sebesar Rp100 juta, sementara pihak yang dilaporkan menyatakan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta. Kedua belah pihak kemudian diberikan waktu dua hari untuk menentukan sikap.

Namun, setelah bermusyawarah dengan keluarga, Diki secara resmi menyatakan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice.

Pada Jumat (17/7/2026), Diki menyerahkan surat pernyataan resmi kepada penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi yang berisi beberapa sikap hukumnya.

Dalam surat tersebut, Diki menegaskan:

1. Menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

2. Tidak akan menandatangani surat perdamaian maupun pencabutan laporan polisi dalam bentuk apa pun.

3. Menegaskan kehadirannya pada pertemuan 15 Juli 2026 hanya untuk memenuhi undangan klarifikasi yang disampaikan melalui WhatsApp, bukan sebagai bentuk persetujuan berdamai.

4. Meminta proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya memohon agar proses hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan," tulis Diki dalam surat tersebut.

Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka tidak hanya menolak RJ, Diki juga secara resmi meminta penyidik segera melaksanakan gelar perkara.

Menurutnya, isi Berita Acara Pertemuan, khususnya adanya pernyataan kesanggupan mengganti kerugian sebesar Rp50 juta oleh pihak yang dilaporkan, patut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Ia berharap apabila hasil gelar perkara menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik dapat meningkatkan status penanganan perkara sesuai prosedur hukum, termasuk menetapkan tersangka apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Dugaan Pemerasan Berawal dari Penanganan Sejumlah Perkara

Dalam laporannya ke Polda Riau, Diki mengaku mengalami dugaan pemerasan ketika mendatangi Polsek Benai setelah memperoleh informasi bahwa sejumlah orang yang diamankan polisi.

Menurut keterangannya, dalam peristiwa tersebut terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang kemudian dinyatakan positif menggunakan narkotika. Selain itu, aparat disebut menemukan alat hisap di sekitar lokasi kejadian.

Diki mengaku dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun ketika datang ke Polsek Benai untuk mengetahui duduk persoalan, ia mengaku justru mendapat tekanan ag

Posting Komentar

0 Komentar