Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Sejumlah Somel Kayu Kawasan Hutan Wilayah Kuantan Mudik "Kuansing " Diduga Tidak Mengantongi SKSHH dan PSDH. Pihak KPH dan APH Menjadi Penonton Terbaik


KUANSING--TOPNASIONAL.COM

Maraknya kegiatan penampung dan sekaligus pengelolaan kayu diduga illegal logging yang di temukan dari sekian kalinya oleh tim wartawan saat tugas., benar adanya sejumlah Somel di wilayah desa kasang kecamatan Kuantan mudik kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sampai hari ini, Sabtu 13/9/2025 tanpa ada diketahui tindakan dari pihak berwenang.

Dari sekian kalinya hasil investigasi yang telah didokumentasi, terlihat jelas tumpukan dengan sejumlah mobil angkutan dan di beberapa titik lokasi Somel tersebut yang berlokasi di wilayah desa kasang. begitu bebasnya mengelola dan menampung kayu diduga tanpa izin Resmi.

Iya, Diduga tidak mengantongi izin Resmi seperti izin Penebangan kayu, Izin Penampung kayu, izin pengelolaan kayu, izin Somel, dan izin angkutan.

Sudah sekian banyak Pemberitaan dan viral Diberbagai Sosmed, terlihat jelas sejumlah pekerja di Somel tersebut di wilayah desa Kasang hingga saat ini belum diketahui tindakan nyata dan pelaku pembalakan liar dan penampungnya dinilai kebal hukum.

Diduga kuat bahwa  yang punya somel di antaranya ada salah seorang oknum polisi aktif dan diduga kuat banyak oknum tertentu yang mendapat Kepentingan Pribadi. Padahal, diyakini bahwa pihak APH mengetahui siapa yang punya dan nama-nama pemilik Somel tersebut karena tidak setahun lagi lamanya Somel itu beroperasi dengan lancar melakukan aksi praktik kayu tersebut.

Sungguh aneh kenapa tidak dilakukan tindakan nyata walau sudah viral diberbagai sosmed sesuai foto dan video yang sekian kalinya di dokumentasi oleh Tim wartawan yang melakukan investigasi dari berbagai media.

Dari sekian tahun belakang sampai saat ini, dan begitu banyaknya somel yang masih berdiri saat ini khususnya di wilayah kecamatan Kuantan mudik, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari Kepala Pengelolaan Hutan (KPH) ,Gakkum maupun dari pihak kepolisian. Sehingga menjamurnya Somel Somel penampungan olahan kayu tersebut.

Seharusnya Kepala Pengelola Hutan harus bertanggungjawab kerusakan hutan di wilayah nya.dan mengetahui keberadaan Somel somel yang berada di wilayah nya, apalagi praktik itu tidak praktik yang hanya sekian hari justru sudah bertahun-tahun. Tentunya publik mempertanyakan kinerja berwenang sesuai kinerjanya.

Harusnya, pihak aparat kepolisian dan kehutanan sudah bisa bertindak untuk melakukan langkah sesuai hukum yang berlaku 

Sebagaimana diketahui bahwa usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam, pengolahan kayu wajib memiliki izin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beberapa dokumen yang seharusnya dimiliki antara lain:

1, Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).

2, Izin Pengolahan Kayu, seperti Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) atau izin lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

3, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk memastikan bahwa kayu yang diolah berasal dari sumber yang sah.

4, Izin Lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL), terutama jika skala usahanya besar.

5,Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Fungsi:

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, telah diproduksi dan dapat diangkut secara sah.

Tujuan:

SKSHH menggantikan berbagai dokumen sebelumnya seperti Surat Angkutan Kayu Bulat (SAKB), Surat Angkutan Kayu Olahan (SAKO), dan Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (SAHHBK).

Penerbit:

Diterbitkan oleh Pejabat Penerbit Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (P.SKSHH) yang merupakan pegawai kehutanan dengan kualifikasi tertentu.

6, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)

Definisi:

Pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin pemanfaatan hutan negara.

Tujuan:

PSDH merupakan pungutan untuk pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang diambil dari hutan negara atau hutan yang telah dilepas statusnya.

Perhitungan:

Dihitung berdasarkan tarif, harga patokan, dan volume hasil hutan yang diperoleh dan tercantum dalam laporan produksi, baik untuk hasil hutan kayu maupun non-kayu.

Penerimaan:

Merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).

Tapi anehnya, dari beberapa tahun terakhir.. jajaran Dinas Kehutanan di KPH, dari tingkat kapolda dan di tingkat polres, belum terlihat melakukan tindakan, khususnya di sejumlah titik lokasi praktik kayu ilegal tersebut di kuantan mudik

Maka dari itu diminta kepada pihak APH Baik dari Polda Riau, dan Pihak Kehutanan agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku pemasok illegal logging.

Athia

Posting Komentar

0 Komentar