Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Tim Gabungan Bea Cukai dan POLRI Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi di Dumai

 


TOPNASIONAL.COM, Dumai,  Riau – Tim gabungan  yang  dari Direktorat  Interdiksi Narkotika  Bea  Cukai, Kanwil  DJBC  Riau, KPPBC  TMP B  Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis,  dan  Subdit IV  Dittipidnarkoba Bareskrim  POLRI berhasil  menggagalkan upaya  penyelundupan narkotika  jenis  sabu seberat  38  kilogram  dan  puluhan  ribu  butir ekstasi  di  Dumai,  Riau, pada  Kamis  dini  hari (24/7/2025).

Penangkapan  ini merupakan  hasil pengembangan informasi  intelijen mengenai  adanya pengiriman  narkotika dalam  jumlah  besar  dari  Malaysia  menuju Dumai  melalui  Pulau Bengkalis.

Operasi  penindakan dimulai  sejak  Senin,  21 Juli  2025,  setelah  tim gabungan  berkoordinasi dan  membagi  diri menjadi  tim  patroli  laut serta  tim  patroli  darat atau  surveillance  (SV).

 Tim  patroli  laut  menyisir  perairan  Selat Bengkalis,  sementara tim  patroli  darat melakukan  penyisiran  di  berbagai  pelabuhan, baik  resmi  maupun tradisional, di pesisir Kota  Dumai  hingga  Sei Pakning,  Bengkalis.

Setelah  dua  hari melakukan  pemantauan,  pada Rabu,  23  Juli  2025, sekitar  pukul  19.00 WIB,  tim  gabungan memperoleh  informasi tambahan  bahwa narkotika tersebut  sudah  berada  di  Sei Pakning,  Bengkalis,  dan dimuat  dalam  sebuah kendaraan  roda  empat menuju  Dumai.

Tim  segera  bergerak  dan  melakukan penyisiran dari  Sei Pakning hingga  Dumai.

 Pada  Kamis,  24  Juli 2025,  pukul 01.05  WIB, sebuah  kendaraan  roda empat  yang mencurigakan  terpantau  melaju dengan  kecepatan tinggi  ke  arah  Kota Dumai.  Lalu  sekitar pukul  01.20  WIB,  tim gabungan  berhasil menghentikan kendaraan  tersebut  di Jalan  Soekarno  Hatta, Kecamatan  Bukit  Kapur,  Kota  Dumai.

Di  dalam kendaraan,  tim  menemukan seorang  pria  berinisial HW  (43),  warga  Dusun Wonosari,  Desa  Bangko Jaya,  Rokan  Hilir.  Saat dilakukan  pemeriksaan, ditemukan  tiga  kardus berwarna  cokelat  berisi 38  bungkus  kemasan teh  Cina  yang  diduga kuat  sabu  seberat +/- 38  kg,  serta  11  bungkus  berwarna  putih  berisi +/- 55.000 butir  ekstasi.

HW  dan  barang  bukti kemudian  diamankan  ke  KPPBC  TMP  B Dumai  untuk pemeriksaan  lebih lanjut.  Hasil  uji pendahuluan  dengan narkotest  menunjukkan hasil  positif mengandung methamphetamine.

Berdasarkan  interogasi awal,  HW  mengaku sebagai  kurir  darat yang  diperintah  oleh seseorang  berinisial  I  di  Malaysia,  dengan pengendali  berinisial  A di  Malaysia  dan  O  di Rokan  Hilir.  Narkotika tersebut  rencananya akan  dibawa  ke  Rokan Hilir  dan  sebagian lainnya  ke  wilayah Sumatera  Utara. 

 HW  juga  mengaku telah  beberapa  kali melakukan  perbuatan serupa  dan  hasil kejahatannya  telah dibelikan  beberapa  unit kendaraan  yang disimpan  di  rumahnya di  Bagan  Batu,  Riau, serta  masih  menyimpan  narkotika  di  rumah  tersebut.

Menindaklanjuti pengakuan  HW,  pada pukul  05.00  WIB,  tim gabungan  bergerak menuju  rumah  HW  di Bagan  Batu. 

Hasil  penggeledahan  di lokasi  kedua  ini membuahkan  hasil berupa  2  unit kendaraan  R4 (Alphard BK 111 RT dan Yaris BK 1713 LX), 8 unit kendaraan  roda  dua (R2)  berbagai  merek, serta  3  bungkus tambahan  yang  diduga berisi  ekstasi  (belum dilakukan  pencacahan).

Atas  penindakan  ini, telah  diterbitkan  Surat Bukti  Penindakan Narkotika  dan  seluruh barang  bukti  dan terduga  pelaku  telah diserahterimakan kepada  Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim POLRI.

Keberhasilan  operasi  ini  menunjukkan komitmen  kuat  dan sinergi  antar  aparat penegak  hukum  dalam memberantas  peredaran  narkotika  di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar