Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Dinilai Lecehkan Tatanan Hukum Indonesia, Wilson Lalengke: Segera Tangkap Mr. Ching, Mafia Tanah Asal Malaysia!


TOPNASIONAL.COM
, Sorong – Upaya penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah di Tanah Papua kini memasuki babak ujian krusial yang menyita perhatian publik nasional. Sosok pengusaha asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho atau Mr. Ching, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik warga lokal, kembali memicu kontroversi.

Melalui kuasa hukumnya, Mr. Ching bermanuver meminta gelar perkara khusus untuk mengkaji status tersangkanya di Polda Papua Barat Daya. Meski gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali dan hasilnya secara konsisten menguatkan kepolisian dalam menetapkan Paulus sebagai tersangka, pihak terlapor dikabarkan masih berupaya memaksakan gelar perkara ulang hingga ke Mabes Polri.

Langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Paulus George Hung tersebut dinilai melompati tatanan hukum acara yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme hukum yang sah dan elegan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka adalah melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri, bukan dengan terus-menerus memaksakan gelar perkara di institusi kepolisian.

Menanggapi manipulasi hukum tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang mengabaikan hukum acara demi mengulur waktu penanganan perkara. Menurut Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, tindakan mengangkangi KUHAP secara berulang merupakan bentuk pelecehan terhadap tatanan hukum nasional yang dapat merusak kepastian hukum di Indonesia. Ia mendesak jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk berdiri tegak di atas hukum dan tidak terkecoh oleh siasat pembelaan yang mencederai keadilan bagi masyarakat adat Papua.

Kasus penyerobotan tanah yang menimpa masyarakat Papua ini kian relevan dengan keprihatinan yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengenai maraknya perampasan tanah adat milik warga lokal oleh para spekulan dan mafia tanah. Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat adat merupakan amanat penting dalam menjaga harkat, martabat, dan keberlangsungan hidup warga Papua dari ancaman perampasan aset oleh oknum tak bertanggung jawab.

Secara khusus, Wilson Lalengke menyoroti kepemimpinan Kapolda Papua Barat Daya yang baru, Brigjen Pol Hengki Haryadi. Petisioner HAM PBB 2025 yang tinggal di Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ini menantang integritas dan keberanian mantan Kapolres Metro Jakarta Barat, Hengki Haryadi, tersebut untuk segera menangkap Paulus George Hung dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau.

Publik tentu mengingat bagaimana rekam jejak Hengki Haryadi di masa lalu yang tanpa ragu menindak tegas sosok pimpinan ormas ternama di Jakarta, Haji Hercules. Wilson Lalengke menilai, jika terhadap figur sekelas Hercules saja Hengki mampu bertindak tegas demi menghentikan aksi premanisme, sudah sepantasnya ketegasan serupa ditunjukkan tanpa ragu terhadap figur mafia tanah asing asal Malaysia seperti Mr. Ching.

Namun demikian, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, United Kingdom, itu mengekspresikan kekhawatirannya jika ketegasan aparat justru surut akibat potensi intervensi dari balik layar. Wilson Lalengke menduga adanya kekuatan pihak berpengaruh di belakang Paulus George Hung, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, ujian sejati bagi Kapolda Papua Barat Daya adalah membuktikan kepada publik bahwa kepolisian bekerja murni demi keadilan dan kebenaran, tanpa takut pada bayang-bayang kekuasaan politik manapun.

Skandal penyerobotan tanah di wilayah adat Papua ini mengandung krisis etika dan keadilan yang mendalam bila ditinjau dari filsafat hukum universal dan nilai-nilai Pancasila. Filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam pandangannya mengenai Keadilan Korektif (_corrective justice_), menyatakan bahwa keadilan menuntut pemulihan atas hak-hak yang dirampas secara tidak sah dari pemiliknya. Ketika seseorang memanfaatkan cela hukum atau persekongkolan untuk mengambil hak orang lain, negara wajib hadir memulihkan ketidakadilan tersebut tanpa memandang status sosial atau modal finansial pelaku.

Sementara itu, dari sudut pandang filsuf hukum kodrat, John Locke (1632-1794), hak atas tanah dan properti yang diperoleh dari hasil kerja keras serta warisan leluhur merupakan hak asasi mendasar yang harus dilindungi oleh hukum negara. Perampasan tanah adat oleh mafia tanah adalah pelanggaran terhadap kontrak sosial yang merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Lebih dari itu, kasus Paulus George Hung berbenturan keras dengan nilai-nilai mendasar Pancasila.  Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sangat menentang adanya praktik penyerobotan tanah masyarakat lokal dengan memanipulasi dokumen. Hal tersebut merupakan tindakan tidak beradab yang merendahkan hak-hak kemanusiaan warga adat Papua.

Ketidakadilan yang dirasakan oleh warga lokal Papua akibat ulah spekulan tanah dapat memicu rasa ketidakadilan sosial yang berpotensi meretakkan ikatan kebangsaan. Pada poin ini, Sila Persatuan Indonesia menjadi taruhan atas perilaku orang asing yang main caplok tanah orang asli Indonesia dengan memanfaatkan uang, celah hukum, dan backing pejabat negara.

Demikian juga dengan tuntunan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang menekankan persamaan perlakuan terhadap setiap orang yang hidup di wilayah Indonesia. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Perlindungan hukum wajib diberikan secara merata kepada masyarakat adat yang mempertahankan haknya dari keserakahan mafia tanah.

Ketegasan Polri dalam menuntaskan perkara Paulus George Hung bukan sekadar penegakan pasal-pasal pidana, melainkan pembuktian bahwa kedaulatan hukum dan keadilan sosial benar-benar hadir untuk melindungi rakyat kecil di Tanah Papua. Publik kini menantikan keberanian aparat penegak hukum untuk memproses kasus mafia tanah pimpinan Mr. Ching ini hingga tuntas di pengadilan. (TIM/Red)

Posting Komentar

0 Komentar