TEMBILAHAN, –topnasional.com Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 291,36 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.852,02 gram (5.707 butir) di Mapolres Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari lima Laporan Polisi (LP) selama periode 22 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika, mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, serta didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhil. Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga organisasi masyarakat (Ormas) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wakapolres Inhil KOMPOL Maitertika menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas jajaran Polres Inhil dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Inhil.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar KOMPOL Maitertika di Mapolres Inhil, Senin (31/8/2026).
Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan meminta warga segera melapor jika melihat indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungan sekitar.
Rincian 5 Tersangka dan Barang Bukti.
Dalam pengungkapan periode Juni–Agustus 2026 ini, Polres Inhil berhasil mengamankan lima orang tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda:
Tersangka TS (46)
Domisili/TKP: Warga Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kec. Kempas (Ditangkap di rumah kontrakan).
Barang Bukti: 25 paket sabu (berat bersih 22,23 gram).
Penyelesaian: 12,23 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim ke Labfor Polda Riau.
Tersangka HM (50)
Domisili/TKP: Warga Sungai Salak, Kec. Tempuling (Ditangkap di Jalan Provinsi RT 006 RW 005 Kel. Sungai Salak).
Barang Bukti: 11 paket sabu (berat bersih 272 gram).
Penyelesaian: 255,51 gram dimusnahkan, 16,49 gram disisihkan untuk uji labfor.
Tersangka AS (38)
Domisili/TKP: Warga Desa Keritang, Kec. Kemuning (Ditangkap di sebuah rumah makan di Keritang).
Barang Bukti: 5.707 butir ekstasi (berat bersih 1.859,86 gram).
Penyelesaian: 1.852,02 gram dimusnahkan, 7,24 gram disisihkan untuk uji labfor.
Tersangka DA (40)
Domisili/TKP: Warga Jalan Sapta Marga, Kec. Tembilahan Hulu (Ditangkap di kediamannya).
Barang Bukti: 78 paket sabu (berat bersih 15,02 gram).
Penyelesaian: 5,02 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim untuk uji labfor.
Tersangka JD (41)
Domisili/TKP: Warga Jalan Kembang, Kec. Tembilahan (Ditangkap di kediamannya).
Barang Bukti: 1 paket sabu (berat bersih 28,6 gram).
Penyelesaian: 18,6 gram dimusnahkan, 10 gram dikirim untuk uji labfor.
Pihak Polres Inhil menegaskan akan terus meningkatkan intensitas operasi guna memberantas peredaran gelap narkotika secara masif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.M.efendii.kabiro top asional com

0 Komentar