Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

LEBIH DARI 30 HARI LAPORAN KASUS PELECEHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI POLRES ROHIL TAK MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

"Diduga pihak penyidik lamban,tidak serius"Menindak lanjuti berita yang sudah pernah teyang di media yang sama,Sudah  lebih dari 30 hari laporan polisi (STPL)kasus pelecehan anak di bawah umur (sebut Juwita )12 tahun, yang di laporkan pihak orang tua  korban Jumiran warga km6 Bangko permata tertanggal 25 April 2026 sampai saat ini 5 Juni 2026, belum ada kepastian hukum di duga lamban nya tindakan dari pihak polres rohil.. di sinyalir pihak dari penyidik kurang serius dalam menangani kasus pelecehan  anak  di bawah umur ini.



Rokan hilir, topnasional.com. Berdasarkan impormasi dari narasumber kantor advokat serasi Tarigan SH yang mana sejak di terimanya pendampingan korban kasus pelecehan anak di bawah umur sampai saat ini belum dapat kepastian hukum,sementara pihak pelaku bebas keluyuran.

Saat di kompirmasi oleh awak  media serasi tarigan SH' kuasa hukum dari korban pelecehan menerangkan,

Kalau visum et repertumnya

sudah di buat di pukesmas balam km12 Bangko jaya,kitapun sudah  bicara melalui cat dokter Tia yang memeriksa korban saat itu,kalau beliau(dokter tia)membenarkan adanya luka pada kelamin korban.piskologi pun sudah di lakukan dari,P2TP2A(pusat pelayanan terpadu pendampingan perempuan dan anak) dan sudah di dampingi dari Komnas PA(perlindungan anak).

,tapi sampai saat ini belum juga di lakukan penangkapan pelaku ,ada apa sebenarnya sepertinya pihak kepolisian main main dalam menangani kasus ini,

Saya akan ambil tindakan kalau saja kasus ini mandek,tegasnya.

Berdasarkan undang undang yang berlaku terkait tindak pidana pelecehan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana penjara

Unsur pidana yang harus terpenuhi dari Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak.

Siapa pun, termasuk keluarga. Kalau keluarga hukumannya ditambah 1/3

Ada korban anak <18 tahun Umur dihitung pas kejadian. Kalau pakai kekerasan/ancaman, usia nggak ngaruh

Ada perbuatan Kekerasan seksual, tipu muslihat, bujuk rayu, atau persetubuhan/pelecehan seksual

Tanpa persetujuan Anak di bawah umur dianggap nggak bisa kasih persetujuan yang sah secara hukum

Pidana yang mengancam pelaku

Ini yang bikin efek jera:

1.Pelecehan seksual non-penetrasi* Pasal 82 →penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M

2.Persetubuhan/perkosaan*: Pasal 81 → penjara *5-15 tahun* + denda Rp 5M  

3.Kalau korban luka berat, mati, atau pelaku orang tua/wali/guru*: Ditambah 1/3 hukumannya. Bisa seumur hidup atau hukuman mati.

4.Kebiri kimia + pemasangan chip*: Bisa ditambahkan hakim untuk pelaku berulang.di minta kepada pihak pihak hukum yang terkait,untuk segera menindak lanjuti kasus pelecehan anak di bawah umur,jangan terjadi pembiaran.karna setiap warga indonesia mempunyai hak yang sama dalam  hukum.jangan ada tebang pilih.


(Ms)

Posting Komentar

0 Komentar