Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Gawat Ditengah Kota lancarkan Aksi Para MafiaSPBU 14.288.614 Jalan Sudirman Kota Dumai Diduga Melayani Para Pelangsir Solar Subsidi


DUMAI, Topnasional.com. 25 Juni –2026 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU 14.288.614 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dumai, Provinsi Riau, disorot karena diduga secara bebas melayani kelompok pelangsir atau yang dikenal sebagai mafia penimbun BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, pengawas di lokasi bernama (Soleh) Dan scurity inisial AN Alias (anto) disinyalir terlibat  langsung  atau  sengaja membiarkan  praktik  penyalahgunaan  penyaluran berlangsung tanpa pengawasan yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan milik kelompok tersebut bebas mengisi bahan bakar dalam jumlah besar berulang kali, bahkan menggunakan mobil cool.diesel tanpa ada pemeriksaan identitas, surat izin, atau pembatasan jumlah pengisian sesuai aturan. Akibatnya, pasokan yang seharusnya untuk masyarakat umum, nelayan, dan pelaku usaha kecil justru cepat habis dan memicu kelangkaan di wilayah sekitar.

Diduga kuat pengawas Soleh mengetahui alur operasi tersebut namun tidak melakukan penindakan, bahkan diindikasikan mengatur pelayanan agar kelompok penimbun bisa beroperasi dengan aman. Hal ini mencederai tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diwajibkan tepat sasaran.

DASAR HUKUM DAN SANKSI

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU No.11/2020 & UU No.6/2023) – Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00. Pengawas yang terlibat atau membiarkan juga dapat dijerat sesuai ketentuan keterlibatan kejahatan.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Melarang penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pengisian di luar tangki kendaraan resmi hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dan verifikasi ketat. SPBU wajib menjaga ketepatan penyaluran.

3. Aturan BPH Migas & Pertamina:

Pengelola dan pengawas SPBU bertanggung jawab penuh atas kepatuhan operasional. Pelanggaran berisiko sanksi teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha SPBU 14.288.614.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Penyalahgunaan ini juga melanggar hak masyarakat atas akses barang yang layak dan terjangkau, dengan ancaman sanksi tambahan sesuai Pasal 62–63.

Masyarakat meminta pihak kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina segera menyelidiki lokasi SPBU 14.288.614, memeriksa pengawas Soleh serta pihak terkait, dan menindak tegas sesuai hukum agar penyalahgunaan tidak berlanjut.

Apakah Anda ingin saya buatkan versi berita ini yang lebih singkat atau naskah laporan resmi untuk disampaikan ke pihak berwenang?

DASAR HUKUM DAN SANKSI

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU No.11/2020 & UU No.6/2023) – Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00. Pengawas yang terlibat atau membiarkan juga dapat dijerat sesuai ketentuan keterlibatan kejahatan.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Melarang penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pengisian di luar tangki kendaraan resmi hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dan verifikasi ketat. SPBU wajib menjaga ketepatan penyaluran.

3. Aturan BPH Migas & Pertamina:

Pengelola dan pengawas SPBU bertanggung jawab penuh atas kepatuhan operasional. Pelanggaran berisiko sanksi teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha SPBU 14.288.614.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

Penyalahgunaan ini juga melanggar hak masyarakat atas akses barang yang layak dan terjangkau, dengan ancaman sanksi tambahan sesuai Pasal 62–63.

Masyarakat meminta pihak  kapolres Kota Dumai Dan,  BPH Migas, dan Pertamina segera menyelidiki lokasi SPBU 14.288.614, memeriksa pengawas Soleh serta pihak terkait, d

Posting Komentar

0 Komentar