TOPNASIONAL.COM, Seorang pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial BS (33), dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Rabu (29/4/2026). Budi dinilai terbukti melakukan pemb*nuhan terhadap istrinya, DG (31), setelah cemburu akibat memergoki korban sedang melakukan video call s*x dengan pria lain.
Peristiwa tr*gis ini terjadi di sebuah rumah di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa awalnya mendengar suara korban sedang mengobrol mesra dengan seorang pria melalui telepon di dalam kamar. Saat mengintip melalui tirai, Budi melihat korban tengah menunjukkan area sensitifnya kepada pria tersebut, yang kemudian memicu keributan besar di antara keduanya.
Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat menendang dada terdakwa dan mengeluarkan kata-kata kasar, yang membuat emosi Budi memuncak. Terdakwa kemudian mengambil pisau dan me**uk korban secara memb*bi b*ta hingga menyebabkan k*mat*n. Atas perbuatannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 458 Ayat 1 KUHPidana tentang pemb*nuhan.
.
#News_DarkIce

0 Komentar