TOPNASIONAL.COM, SUMBAR-SOLOK 19/04)2026-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat khususnya di sekitar wilayah Arosuka dan kecamatan sekitarnya, terus menjadi perhatian serius karena peristiwa "insiden maut" serta operasi penertiban yang terus digalakkan dan berlangsung hingga kini.
Merujuk berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba); yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Terkait tambang emas ilegal yang lagi marak di daerah Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut. Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Arosuka berinisial (AMB) terindikasi justru diduga malah menerima 'upeti', yakni uang koordinasi senilai Rp. 52 juta/per-unit alat berat pada setiap bulannya.
Seperti diketahui bahwa Kasat Reskrim atau anggota kepolisian yang menerima upeti (suap/gratifikasi) dari tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin - PETI) dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selain sanksi disiplin dan kode etik kepolisian.
Praktisi hukum, Syafrimal Tanjung menegaskan BKasat Reskrim jika benar-benar terbukti menerima upeti tambang emas ilegal menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup hingga denda miliaran rupiah, bahkan bisa dipecat dari institusi kepolisian RI.
"Bahwa selain pidana penjara, oknum Kasat Reskrim tersebut hampir dipastikan akan menjalani sidang kode etik secara administratif yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian," ujar Safrimal.
"Sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, bagi penerima suap/gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana; Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Hal terrsebut berlaku jika menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tegasnya.
Selain itu, lanjut Safrimal, Pasal 11 UU Tipikor: Jika terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui/patut diduga diberikan karena jabatannya, diancam pidana penjara 1-5 tahun.
"Sedangkan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor): bagi seseorang yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.
Sanksi Pemberatan, termasuk bahwa jika uang upeti tersebut disembunyikan atau dialihkan bentuknya, oknum APH tersebut dapat dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, sanksi pidana terkait Tambang Ilegal (Penyertaan), jika Kasat Reskrim terindikasi justru terbukti membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas tambang ilegal agar berjalan lancar, ia dapat bersinggungan dianggap melakukan penyertaan dalam tindak pidana (pasal 55/56 KUHP) bersama pelaku utama tambang.
Terkait tambang emas ilegal yang lagi marak di daerah Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut. Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Arosuka berinisial (AMB) terindikasi justru diduga malah menerima 'upeti', yakni uang koordinasi senilai Rp. 52 juta/per-unit alat berat pada setiap bulannya.
Dengan adanya pernyataan seorang pelaku tambang ilegal yang lagi marak di daerah Kabupaten Solok tersebut, Aliansi Media Jakarta akan mengkonfirmasi dan melaporkan permasalahan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan akan meminta agar dapat menindak lanjuti terkait oknum anggota yang terlibat bermain tambang emas ilegal.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan ke lapangan ada puluhan tambang emas ilegal yang sudah lama berjalan dan hal ini diduga kuat dibawah lindungan oknum APH yang terindikasi malah telah menerima 'Upeti'.
Syafrimal Tanjung juga mengecam keras terkait temuan itu dan akan segera membawa serta melanjutkan permasalahan terkait gratifikasi PETI ini ke Komisi III DPR RI dan juga akan meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk menindak tegas para oknum yang diduga bermain api./19/04)2026-Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat khususnya di sekitar wilayah Arosuka dan kecamatan sekitarnya, terus menjadi perhatian serius karena peristiwa "insiden maut" serta operasi penertiban yang terus digalakkan dan berlangsung hingga kini.
Merujuk berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba); yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Terkait tambang emas ilegal yang lagi marak di daerah Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut. Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Arosuka berinisial (AMB) terindikasi justru diduga malah menerima 'upeti', yakni uang koordinasi senilai Rp. 52 juta/per-unit alat berat pada setiap bulannya.
Seperti diketahui bahwa Kasat Reskrim atau anggota kepolisian yang menerima upeti (suap/gratifikasi) dari tambang emas ilegal (Pertambangan Tanpa Izin - PETI) dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), selain sanksi disiplin dan kode etik kepolisian.
Praktisi hukum, Syafrimal Tanjung menegaskan Kasat Reskrim jika benar-benar terbukti menerima upeti tambang emas ilegal menghadapi ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup hingga denda miliaran rupiah, bahkan bisa dipecat dari institusi kepolisian RI.
"Bahwa selain pidana penjara, oknum Kasat Reskrim tersebut hampir dipastikan akan menjalani sidang kode etik secara administratif yang berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian," ujar Safrimal.
"Sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, bagi penerima suap/gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana; Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. Hal terrsebut berlaku jika menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tegasnya.
Selain itu, lanjut Safrimal, Pasal 11 UU Tipikor: Jika terbukti menerima hadiah atau janji padahal diketahui/patut diduga diberikan karena jabatannya, diancam pidana penjara 1-5 tahun.
"Sedangkan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor): bagi seseorang yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 tahun hingga 20 tahun," imbuhnya.
Sanksi Pemberatan, termasuk bahwa jika uang upeti tersebut disembunyikan atau dialihkan bentuknya, oknum APH tersebut dapat dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.
Selain itu, sanksi pidana terkait Tambang Ilegal (Penyertaan), jika Kasat Reskrim terindikasi justru terbukti membiarkan, melindungi, atau memfasilitasi aktivitas tambang ilegal agar berjalan lancar, ia dapat bersinggungan dianggap melakukan penyertaan dalam tindak pidana (pasal 55/56 KUHP) bersama pelaku utama tambang.
Terkait tambang emas ilegal yang lagi marak di daerah Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut. Ironisnya, Kasat Reskrim Polres Arosuka berinisial (AMB) terindikasi justru diduga malah menerima 'upeti', yakni uang koordinasi senilai Rp. 52 juta/per-unit alat berat pada setiap bulannya.
Dengan adanya pernyataan seorang pelaku tambang ilegal yang lagi marak di daerah Kabupaten Solok tersebut, Aliansi Media Jakarta akan mengkonfirmasi dan melaporkan permasalahan ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan akan meminta agar dapat menindak lanjuti terkait oknum anggota yang terlibat bermain tambang emas ilegal.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan ke lapangan ada puluhan tambang emas ilegal yang sudah lama berjalan dan hal ini diduga kuat dibawah lindungan oknum APH yang terindikasi malah telah menerima 'Upeti'.
Syafrimal Tanjung juga mengecam keras terkait temuan itu dan akan segera membawa serta melanjutkan permasalahan terkait gratifikasi PETI ini ke Komisi III DPR RI dan juga akan meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk menindak tegas para oknum yang diduga bermain api.( SY.TANJUNG )

0 Komentar