TOPNASIONAL.COM, DUMAI – Desakan terhadap Kapolres Dumai semakin menguat menyusul belum adanya tindakan tegas terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan dan dijalankan oleh PT Duta Mas Makmur Perkasa (PT DMMP).
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025. Peraturan tersebut bertujuan mengoptimalkan tata kelola kawasan hutan dengan menyasar penggunaan ilegal untuk perkebunan dan pertambangan. Perpres ini juga membentuk Satgas khusus yang diberi kewenangan untuk menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.
Namun hingga kini, aktivitas produksi dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga berasal dari kebun dalam kawasan hutan masih berjalan.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah dalam pengelolaan lahan tersebut adalah PT Riden Jaya Konstruksi dari PT Agrinas Duta Palma. Akan tetapi, di lapangan aktivitas justru diduga masih dilakukan oleh PT Duta Mas Makmur Perkasa, sehingga menimbulkan dugaan adanya penguasaan lahan tanpa legalitas lengkap.
Berdasarkan kajian regulasi, dapat disimpulkan :
PT Duta Mas Makmur Perkasa diduga menanam sawit di kawasan hutan.
Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK Pelepasan Kawasan Hutan, maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Produksi dan penjualan TBS dari kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS dari sumber dalam kawasan hutan tanpa legalitas dapat terancam sanksi pidana karena turut serta dalam rantai distribusi hasil kebun ilegal.
Situasi ini juga menyeret nama Suryanto Lim yang disebut-sebut sebagai aktor kuat di balik penguasaan lahan tersebut. Publik mempertanyakan mengapa dugaan mafia lahan kawasan hutan yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) belum tersentuh proses hukum.
Apabila benar lahan tersebut termasuk dalam objek penertiban Satgas PKH, maka seluruh aktivitas produksi dan distribusi hasil kebun seharusnya dihentikan sampai hukum yang pas.
Dengan telah berlakunya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Kapolda melalui Kapolres Dumai memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum atas dugaan penjualan TBS dari kebun yang berada dalam kawasan hutan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Penertiban kawasan hutan merupakan mandat langsung Presiden dan harus dijalankan secara konsisten di daerah.***(SHI GROUP)

0 Komentar