Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Seremonial Dadakan: Diduga Konsultasi Publik PT PCS Diragukan, Dibawah Bayang-Bayang Manipulasi dan Masyarakat Jadi Korban


Topnasional.com
, KUANTAN SINGINGI, Ketua Persatuan Wartawan Media Online (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sugianto menyorot kegiatan  konsultasi publik yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan  Singingi  bersama masyarakat Singingi yang diprediksi akan  terdampak oleh aktifitas Pabrik Kelapa Sawit dari   PT PCS dinilai sebuah acara seremonial  dadakan. 

Menurut Sugianto, seharusnya, acara konsultasi publik ini diadakan jauh hari sebelum pabrik kelapa sawit tersebut didirikan. Karena acara konsultasi publik itu merupakan tahapan wajib dalam proses perizinan pendirian pabrik kelapa sawit (PKS) baru di wilayahnya.

 Ketentuan ini sejalan dengan regulasi lingkungan hidup yang mewajibkan pelibatan masyarakat terdampak sebelum proyek berjalan.

"Saya menilai acara konsultasi publik yang diadakan pemerintah kecamatan Singingi itu,  tidak lebih dari sebuah acara seremonial  dadakan untuk memenuhi syarat pendirian pabrik yang dinilai sudah terlambat," kata Sugianto.

Disamping itu saya menilai masyarakat yang hadir  diduga telah dikondisikan oleh oknum PT PCS, untuk satu suara mendukung pendirian pabrik tersebut," ujar Sugianto Ketua PWMOI Kuansing pada Senin (19/01/2026) siang.

Sugianto selaku ketua organisasi wartawan, menyebut,  setiap perusahaan yang mengajukan izin pendirian pabrik harus terlebih dahulu menyelenggarakan konsultasi publik sebagai bagian dari penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Konsultasi publik bertujuan untuk menyerap aspirasi, masukan, serta kekhawatiran masyarakat, khususnya yang berada di sekitar lokasi rencana pabrik, harusnya kegiatan tersebut paling dulu diadakan sebelum pabrik didirikan," tegas Sugianto.

Ia menambahkan, regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kegiatan konsultasi publik, kata Sugianto,  perusahaan wajib memaparkan rencana usaha, potensi dampak lingkungan dan sosial, serta langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung maupun tertulis.

"Seharusnya, apabila perusahaan tidak melaksanakan konsultasi publik sesuai ketentuan, proses perizinan tidak diproses atau  dilanjutkan. Selain itu, pendirian pabrik tidak dilanjutkan," kata Sugianto.

Kemudian, Camat Singingi Saparman,ST ketika di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi acara, terkai acara Konsultasi Publik PT PCS.

"Kami dari pemerintahan Kecamatan hanya sekedar untuk memfasilitasi, silakan hubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Pak Gunawan," terang Suparman Camat Singingi.

Lanjut, awak media Konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup Gunawan menyampaikan, kami diundang oleh perusahaan, acara ini diadakan oleh pihak oknum PT PCS, informasinya menambah lahan, lahan untuk pembangunan mes karyawan," katanya.

Diduga menjadi bumerang terhadap ketegasan Pemerintah Daerah, izin Tata Ruang Perusahaan sebelumnya sudah diduga bermasalah, ini akan melakukan perubahan baru tata ruang PKS untuk menambah luas lahan PKS, diduga pemerintah bakal terjebak trik oknum-oknum perusahaan.

Perubahan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan regulasi pertama memang memerlukan tindakan tegas dari pemerintah.

Karena regulasi yang terkait berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar