Topnasional.com, Kuantan Singingi," Masyarakat Kabupeten Kuantan Singingi (Kuansing) khususnya Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, sangat mendukung proyek Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi, serta pemeliharaan jaringan irigasi dalam rangka mendukung swasembada pangan.
Inpres ini, yang diteken oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, mengarahkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional melalui pengelolaan irigasi yang lebih baik.
Namun, mengejutkan penglihatan kasat mata beberapa warga Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, pengerjaan proyek Inpres Nomor 2 Tahun 2025 dari APBN dengan jumlah 14 Miliar, saat ini proyek tersebut sedang berjalan dengan batas waktu ditentukan, diduga pengerjaan ada perbuatan melawan hukum.
Beberapa warga tempattan sangat mempertanyakan "Pengujian Kualitas Krikil" karena warga beranggapan pengerjaan menggunakan bahan baku yang belum teruji dapat membahayakan keselamatan dan kualitas proyek dalam waktu jangka panjang.
Menurut sumber informasi dari salah seorang warga inisial MY melalui via whatsApp, untuk pengerjaan proyek Inpres pengambilan bahan baku sejenis krikil atau batuan ternyata di Sungai Singingi, Senin (05-01-2025).
"Melihat dengan mata kami sendiri, pengambilan krikil atau batuan di Sungai Singingi, pekerjanya proyek Inpres mengambil krikilnya untuk transportasi pengangkut menggunakan mobil Triton," ucap MY.
"Masak iya proyek yang dari Presiden RI bahan bakunya sejenis krikil diambil dari lokasi Sungai Singingi yang belum teruji kualitasnya, padahal proyek tersebut untuk ketahanan pangan tingkat Nasional," ucapnya.
Untuk memperjelas informasi pengerjaan proyek Inpres, Sijulefendi warga Desa Pangkalan Indarung menyampaikan, proyek Inpres ini masih dalam waktu pengerjaan, mungkin beberapa minggu lagi akan siap, sepertinya diduga pengerjaan proyek Inpres tidak sesuai regulasi dan aturan.
"Beberapa minggu lagi proyek Inpres ini akan siap, diduga pengerjaan proyek ini tidak sesuai dengan regulasi dan aturan berlaku, apa boleh pengambilan krikil atau batuan di Sungai Singingi yang belum teruji kualitasnya," kata Sijul
"Kemarin kata oknum kontraktor atau pekerja proyek Inpres ini akan di pasang papan pagu anggarannya untuk sebuah informasi, namun sampai saat ini belum dipasang dan ditampilkan, ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat tempattan, karena papan pagu anggaran sangat lah penting untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kayanya lagi.
Sijulefendi menyebutkan kembali, saya sudah konfirmasi pihak oknum kontraktor atau oknum penanggung jawab proyek Inpres di Desa Pangkalan Indarung Taufan Adi, mereka hanya menjawab, "hari ini papan pagu anggaran akan dipasang, proyek Inpres ada 7 Titik, kenapa diambil gambar atau foto-foto proyek Inpres," ujar Sijulefendi.
"Saya pun melihat untuk mengambil krikil untuk proyek Inpres menggunakan mobil Triton, pengambilan di Sungai Singingi," ujarnya Sijulefendi.
Menurutnya, Sijulefendi menyampaikan sebuah aturan, Pengerjaan proyek menggunakan sirtu atau krikil yang diambil secara ilegal dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan mengambil keuntungan yang tidak pantas.
"Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan aturan pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pengambilan sirtu atau krikil secara ilegal dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena tidak membayar royalti dan pajak," terangnya.
"Mengambil Keuntungan yang Tidak Pantas, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara"
"Menggunakan sirtu atau krikil ilegal dapat dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain karena tidak membayar biaya yang seharusnya," tarangnya lagi.
"Kita mengetahui soal bahan baku belum teruji, karena menggunakan bahan baku yang belum teruji dapat membahayakan keselamatan dan kualitas proyek. Ini juga dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab," ujanya Sijulefendi.
Jika proyek irigasi menggunakan krikil atau batuan dari sungai, maka kualitasnya harus dipertanyakan dan diuji untuk memastikan bahwa bahan tersebut memenuhi standar yang diperlukan.
"Pengujian Kualitas Krikil ini seperti, Uji kekuatan (kuat tekan, kuat geser), Uji ketahanan (ketahanan terhadap abrasi, ketahanan terhadap cuaca), Uji kebersihan (kandungan lumpur, kandungan bahan organik)," ungkapan Sijulefendi.
"Jika krikil atau batuan tidak memenuhi standar kualitas, maka tidak boleh digunakan untuk proyek irigasi. Presiden RI harus mengektahui perbuatan ini, begitu juga dengan pengawas proyek, jangan sampai perbuatan oknum-oknum kontraktor proyek Inpres diduga tersandung perbuatan Kolusi dan Korupsi." Pungkasnya.(SUGIANTO)

0 Komentar