Topnasional.com, Kuantan Singingi,– Awal tahun 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi diwarnai sorotan tajam terhadap Pembangunan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama Sumatera III (Inpres Tahap III) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, disinyalir sarat persoalan transparansi dan kuat dugaan kualitas bahan baku tidak sesuai aspeknya.
Namun, proyek ini diduga melibatkan Agrinas Plasma Nusantara, proyek ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Menurut Informasi, Dinas Pekerja Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupeten Kuantan Singingi, Inpres ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Tujuan utamanya adalah mendukung produktivitas pertanian, khususnya tanaman pangan strategis seperti padi, serta mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan," kata Dinas PUPR Kuansing.
"Di Kabupaten Kuantan Singingi ada 7 titik, namun untuk pengawasan mungkin dari pihak Provinsi, nanti kita cari tahu kebenarannya, siapa pemegang atau pelaksanaan proyek ini," katanya.
Pasal persoalan, sejak pekerjaan dimulai hingga kini, tidak ditemukan papan informasi atau papan pagu anggaran proyek di lokasi kegiatan. Kondisi ini memicu kecurigaan dan keresahan masyarakat setempat, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: siapa pelaksana proyek dan berapa nilai anggaran yang digelontorkan negara?
Anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuansing, Sijulefendi, mengecam keras praktik pembangunan tanpa papan informasi tersebut. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Pembangunan tanpa papan anggaran adalah bentuk pengaburan informasi publik. Wajar jika masyarakat mencurigai proyek ini sebagai proyek siluman,” tegas Sijulefendi, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, papan informasi proyek adalah wajah transparansi. Tanpa papan tersebut, publik kehilangan hak untuk mengetahui jenis kegiatan, sumber dan besaran anggaran, volume pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga identitas kontraktor pelaksana.
“Fenomena awal 2026 ini sangat memprihatinkan. Praktik seperti ini membuka ruang lebar dugaan kolusi, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Lebih lanjut, Sijulefendi menegaskan bahwa ketiadaan papan proyek jelas melanggar aturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 junto Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta regulasi teknis di lingkungan Kementerian PUPR dan LKPP.
Tak hanya soal transparansi, kualitas fisik proyek irigasi tersebut juga menjadi sorotan. PWMOI Kuansing menilai pekerjaan harus diaudit secara teknis, mengingat proyek ini menyangkut kepentingan vital masyarakat, khususnya petani dan sektor pertanian.
Ironisnya, di tengah minimnya informasi resmi, muncul nama Agrinas Plasma Nusantara yang disebut-sebut terlibat dalam proyek tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan keberadaan atau aktivitas perusahaan tersebut di Desa Pangkalan Indarung, sehingga kian memperkuat kecurigaan publik.
“Jika benar tidak ada kejelasan penanggung jawab proyek, ini patut diduga sebagai proyek tanpa tuan. Negara dirugikan, masyarakat pun dirugikan,” ujar Sijulefendi.
PWMOI Kuansing secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Menurutnya, proyek pemerintah yang menutup akses informasi publik tidak boleh dibiarkan.
“Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah, serta merusak citra Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI),” tandasnya.
Sijulefendi menyampaikan kembali, pengerjaan proyek diduga tidak ada satupun warga tempattan untuk dipekerjakan, bahkan kendaraan yang melintas di Desa Pangkalan Indarung, mobil nomor Plat BH, kami berharap Presiden RI harus bersikap adil dengan masyarakat tempattan, jangan kami jadi penonton di Desa kami sendiri," harapan Sijulefendi.
Sementara itu, beberapa oknum perangkat Desa Pangkalan Indarung menyebutkan juga, kalau ia proyek ini tidak dipasang papan pagu anggaran.
"Bagaimana kami bisa mengawasi kualitas bahan bakunya sesuai dengan anggaran yang dikucurkan dan siapa kontraktor yang mengerjakannya, jangan nantinya dibuat asal jadi berdasarkan Instruksi Presiden RI, ini nantinya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Presiden RI nantinya," ujar beberapa perangkat Desa Pangkalan Indarung.
Terkait perihal ini, awak media konfirmasi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuantan Singingi, mempertanyakan proyek Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 yang tidak ditampilkan Papan Pagu Anggaran untuk diketahui masyarakat.
"Penanganan Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi sarat formil dan materil, harus ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negar, pastikanproyek tersebut sudah selesai dan sudah di bayar atau belum, kalau itu belum selesai kami tidak bisa menangani," ujarnya Tipikor Polres Kuansing.
"Karena patokan kerugian negara dihitung dari jumlah pembayaran yang telah dilaksanakan dan berapa persen pekerjaan yang telah dilaksanakan, jika ada temuan atau indikasi, silahkan masyarakat buat laporan resmi." Pungkasnya.(Sugianto)

0 Komentar