Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Diduga Arahkan Pembelian LKS ke Vendor Tertentu, SMA Negeri 1 Tembilahan Disorot


Topnasional.com
, Tembilahan, 19 Januari 2026 –

SMA Negeri 1 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, diduga kuat telah mengarahkan secara langsung peserta didik untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di toko tertentu yang telah ditunjuk sebagai vendor. Praktik ini menuai sorotan publik karena dinilai menyalahi aturan perundang-undangan di bidang pendidikan serta mencederai prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan bebas pungutan.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya kewajiban pembelian buku LKS yang disampaikan melalui guru mata pelajaran. Dalam praktiknya, siswa tidak diberi kebebasan memilih tempat pembelian, melainkan diarahkan ke toko atau vendor tertentu yang telah ditunjuk.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pola bisnis terselubung yang berlindung di balik kebutuhan akademik.

Padahal, Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang sekolah, komite sekolah, maupun pendidik melakukan pungutan, menjual buku, atau mengarahkan pembelian barang/jasa yang bersifat wajib kepada peserta didik. Aturan ini dibuat untuk mencegah praktik komersialisasi pendidikan serta melindungi hak peserta didik dan orang tua.

Lebih jauh, LKS bukanlah buku wajib nasional sebagaimana buku teks utama yang disediakan pemerintah. LKS bersifat buku pendamping, sehingga tidak boleh diwajibkan, apalagi dijadikan syarat dalam proses belajar-mengajar. Sekalipun alasan yang digunakan adalah kebutuhan pembelajaran atau permintaan guru mata pelajaran, kewajiban tersebut tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Siapa pun pihak yang mewajibkan—baik sekolah maupun guru—tetap berada dalam satu kesatuan tanggung jawab institusi pendidikan.

Dengan demikian, alasan bahwa kewajiban datang dari guru mata pelajaran tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.

Dari sisi waktu dan tempat, dugaan pengarahan pembelian LKS ini terjadi pada tahun ajaran berjalan di lingkungan SMA Negeri 1 Tembilahan, sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Mengapa hal ini menjadi persoalan serius? Karena praktik semacam ini berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis, membuka ruang konflik kepentingan, serta membebani orang tua siswa secara ekonomi. Jika terbukti ada keuntungan ekonomi yang mengalir dari kewajiban tersebut, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan terselubung dan penyalahgunaan kewenangan.

Bagaimana seharusnya sekolah bersikap? Sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi secara netral, tanpa paksaan dan tanpa menunjuk vendor tertentu. Orang tua dan siswa harus diberi kebebasan penuh untuk membeli atau tidak membeli, serta memilih sendiri tempat pembelian.

Atas dugaan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan aparat pengawas pendidikan didesak untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. 

Penegakan aturan dinilai penting agar dunia pendidikan tidak ternodai oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum dan etika.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan ladang bisnis berkedok akademik. Jika dugaan ini benar, maka penindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan menjadi keharusan demi menjaga marwah dunia pendidikan.

   

( I R )

Posting Komentar

0 Komentar