Topnasional.com, Kuantan Singingi,- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah mengalami kebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS.
Berdasarkan informasi, awak media pernah melakukan pengecekan kelapangan pada tanggal 02 Agustus 2025, hal ini untuk memastikan informasi yang sebenarnya, dalam pengecekan tersebut, awak media sudah mengatongi sebuah dokumentasi sebagai Barang Bukti (BB) yang sumbernya dari PKS PT PCS Kecamatan Singingi.
Dokumentasi sebagai BB sudah di adukan beberapa bulan lalu terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuantan Singingi melalui via whatsApp, bahkan sudah di adukan juga terhadap Reskrim Polres Kuansing bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terkait diduga minyak bocor dan bercampur limbah mengalir kealiran anak sungai.
Lagi-lagi awak media mendapatkan informasi, bahwasanya dari salah seorang warga Desa Logas inisial ND menyampaikan, "Menitor kembali aliran pembuangan limbah dari pabrik PKS PT PCS, biar informasinya jelas untuk disampaikan ke Publik," kata DN
Berdasarkan informasi warga, awak media terjun kelapangan dan cek kebenaran informasi yang sebenarnya, dalam penglihatan kasat mata yang berhasil awak media potret menggunakan alat Komunikasi sejenis Henpon, timbul pertanyaan, apakah ini Pipa saluran pembuangan limbah PKS PT PCS atau Pipa pembuangan saluran WC.
Terlihat dengan jelas, air tersebut jatuh ke aliran anak sungai dengan kondisi warna air diduga warna kekuningan, namun tak cukup disitu saja, awak media telusuri sepanjang aliran anak sungai kecil yang mengalir ke Sungai Singingi, dipinggiran sungai terlihat diduga ada bercak minyak dan dugaan ikan-ikan di sungai mulai bermunculan.
Menjadi sorotan kewaspadaan terhadap pencemaran lingkungan, LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau Ir.Nazaldi menyampaikan, Pemkab mestinya harus memberikan peringatan tegas terhadap perusahaan yang nakal dan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan sangsi, Senin (05/01/2025).
"Ini butuh keseriusan Pemkab dalam penindakan dan keseriusan sangsi yang harus diberikan kepada perusahaan PKS yang nakal sesuai dengan aturan yang berlaku, apa lagi Anggota DPRD dari Komisi II sudah turun ke Perusahaan, jangan bertindak hanya sekedar diduga untuk mencari Panggung dan Formalitas, jaga kepercayaan publik dan masyarakat, sehingga publik dam masyarakat tidak berasumsi diduga perbuatan Kolusi," Ingat tegas Nazaldi.
Sebelumnya, awak media juga pernah memperoleh informasi dari salah seorang warga inisial "H" beberapa bulan lalu menyampaikan, bahwasanya diduga ada kolam limbah PKS PT PCS yang jebol dan di perbaiki dengan menggunakan alat berat excavator," kata H.
Menjadi sorotan tajam, sehingga menimbulkan pertanyaan dari publik dan masyarakat yang disaksikan oleh 16.729 orang sebagai pembaca di akun Media Sosial (Medsos), terkait legalitas dan regulasi perusahaan PKS PT PCS yang bisa berdiri, beroperasi dan diberikan izin, Selasa (30/12/2025) di akun Medsos.
"Siapa yang memberikan izin perusahaan ini," ujar HB.
Sebuah kritikan dari @mahendra.m yulis menyampaikan, "Pabrik yang di Desa Logas itu di tengah pemukiman, jaraknya cuma 50 meter dari sekola SD, diduga limbah nya membuat sesak napas dan sampai ke ubun-ubun sakin bauknya," ungkap mahendra rasa kesalnya.
Terkait perihal ini, awak media Konfirmasi DLH Kuansing, Firman sebagai pengawas di lapangan menyampaikan, "nanti tim akan turun, informasi ini akan saya teruskan terhadap pimpinan," katanya.
Beralih terhadap legalitas PKS, apakah benar perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera (GKS) seluas 456,83 hektar.
Berdasarkan informasi ini, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, bahkan Kepala Dinas Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Endripon juga pernah memanggil Koperasi tersebut.
Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan bahwa Koperasi yang awalnya tercatat di Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada 26 November 2019 dengan nomor Badan Hukum AHU 0000660.AH.01.26.TAHUN 2019, memiliki kegiatan simpan pinjam.
DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, menyebutkan, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS PT PCS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka secara transparan untuk di tampilkan ke Publik," sebut Fatkhul Mui’in
Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.
“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.
PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” ungkapan Mu'in.
“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.
Untuk diketahui, perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran terkait limbah bocor dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pencabutan izin dan tuntutan pidana
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah industri agar tidak mencemari lingkungan.
Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021: Mengatur tata cara penerbitan izin terkait pengelolaan limbah cair dan padat dari industri kelapa sawit.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur pengelolaan limbah, termasuk limbah B3 dan non-B3.
Pada saat berita ini sudah diterbitkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari DLH Kuansing atasa sangsi yang di berikan dan menunggu jawaban konfirmasi dari oknum pemilik perusahaan maupun Apart Penegak Hukum (APH).(SUGIANTO)



0 Komentar