Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Upaya Silaturahmi Wartawan Tak Digubris, Sikap BRI Cabang Tembilahan Disorot.


Topnasional.com
, Tembilahan, 29 Desember 2025

Upaya silaturahmi dan untuk membangunsinergi yang dilakukan tiga wartawan dengan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tembilahan menuai sorotan. Hal ini menyusul tidak adanya respons lanjutan dari pihak humas BRI Cabang Tembilahan terhadap permintaan komunikasi yang disampaikan secara resmi melalui pesan singkat WhatsApp melalui no wa 0812 6195 9XXX

Peristiwa ini melibatkan tiga wartawan dan 3 media online yang berniat menjalin hubungan kemitraan dengan Kepala Cabang BRI Tembilahan. Komunikasi dilakukan melalui bagian humas BRI Cabang Tembilahan yang diketahui berinisial “Oyong Suhadi", sebagai pintu masuk resmi untuk berkoordinasi dengan pimpinan cabang.

Upaya komunikasi tersebut dilakukan pada Desember 2025. Namun hingga Senin, 29 Desember 2025, tidak ada tindak lanjut atau tanggapan lanjutan dari pihak humas setelah jawaban awal yang menyatakan sedang sibuk dan dalam agenda rapat, meeting.

Kejadian ini berkaitan dengan Kantor BRI Cabang Tembilahan yang berlokasi di Jalan M. Boya, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Menurut keterangan wartawan yang bersangkutan, tujuan komunikasi tersebut semata-mata untuk bersilaturahmi dan membangun sinergi yang baik antara institusi perbankan milik negara dengan insan pers. Namun, respons yang diterima dinilai kurang profesional karena tidak disertai kepastian waktu atau mekanisme tindak lanjut. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi lanjutan, sehingga memunculkan kesan tertutup dan enggan berinteraksi dengan media.

Kondisi ini menjadi perhatian karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara 

(BUMN) yang memiliki tanggung jawab moral dan institusional terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam sistem demokrasi, hubungan yang sehat antara media dan institusi publik menjadi elemen penting dalam penyampaian informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Tidak responsifnya pihak humas terhadap permintaan silaturahmi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk BUMN, untuk menyediakan dan melayani informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan perekat sosial. Apabila dalam praktiknya terdapat sikap yang menghambat atau mengabaikan kerja pers, maka hal tersebut patut menjadi evaluasi serius bagi manajemen institusi yang bersangkutan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BRI Cabang Tembilahan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait sorotan tersebut. Insan pers berharap manajemen BRI, khususnya di tingkat cabang, dapat membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka, profesional, dan konstruktif, demi terciptanya hubungan kemitraan yang sehat antara dunia perbankan dan media massa.

Transparansi dan keterbukaan dinilai bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.


( IR )

Posting Komentar

0 Komentar