TOPNASIONAL.COM, Kuantan Singingi,- Pentingnya Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) kembali gelar di berbagai daerah maupun Provinsi dan Nasional di Negara Republik Indonesia (RI) ini, karena semenjak tahun 2022 hingga sekarang, diduga banyak pemberitaan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan aturan Undang-undang (UU) PERS No. 40 Tahun 1999.
Sugianto, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi (Kuansing) mengingatkan kembali pentingnya Ujian Kompetensi Wartawan kembali digelar, agar wartawan mengetahui seperti apa wartawan Profesionalisme, Kamis (25/12/2025).
"Saya sudah banyak belajar dari pengalaman yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Gedung DPRD Provinsi Riau, ternyata untuk ikut UKW bukan cukup untuk nilai saja, kita banyak mempelajari tentang apa itu aturan Kode Etik Jurnalistik dan aturan UU PERS Tahun 1999," kata Sugianto.
"Sebelum untuk menuju sebagai peserta ujian, kita dibekali dengan ilmu pengetahuan sebagai pelatihan Pra UKW oleh panitia pelaksana, di sini kita banyak belajar tentang pengetahuan umum jurnalistik, teknik penulisan berita, teknik wawancara, etika jurnalistik, kode etik Jurnalistik dan UU Pers 40 Tahun 1999," katanya.
Sugianto menyebutkan kembali, di Kuantan Singingi beberapa oknum yang mengaku wartawan, masih ada yang tidak patuh dengan kode etik Jurnalistik dan UU Pers, banyak yang membuat narasi berita tampa konfirmasi pihak yang bersangkutan dan wartawan itu sendiri sebagai narasumber terbit di media sibernya," sebutnya
"Bahkan sampai menuduh yang bukan-bukan terhadap seseorang dengan mencantumkan fotonya, salah satu contoh oknum wartawan berdomisili di Kuansing diduga inisial A, berharap secepatnya Lembaga Organisasi Pers dan Dewan Pers untuk menertibkan hal yang seperti ini," harapan Sugianto PWMOI Kuansing.
"Banyak sekali mendapatkan informasi menjual ucapan terhadap pejabat pemerintah dan instansi lainnya dengan kata kebebasan pers, kebebasan pers harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, tapi juga menekankan bahwa kebebasan itu harus dilakukan dengan tanggung jawab," ujar Sugianto.
Tambah Sugianto, "Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, juga diatur bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, tapi harus sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak boleh melanggar hak-hak orang lain," tambahnya.
Jadi, kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan, sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas jurnalistik," ujarnya.
Sugianto menekankan, pentingnya pengetahuan profesionalisme dan integritas di kalangan wartawan. Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi akurat dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
"Ujian ini penting untuk memastikan wartawan memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan mematuhi kode etik jurnalistik, Kompetensi wartawan yang teruji akan meningkatkan kualitas liputan dan menjaga kepercayaan publik," ungkapnya.
"UKW mencakup empat aspek, seperti pengetahuan umum, pengetahuan jurnalistik, penulisan, dan wawancara. Bukan kelulusan karena uang dan bisa dibeli secara cuma-cuma, menguji sampai sejauh mana kemampuan kita, untuk dipertanggungjawabkan dan menjaga profesi wartawan yang lulus dengan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh Dewan Pers," ungkap Ketua PWMOI Kuansing, Sugianto.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya wartawan Indonesia memenuhi ketentuan hukum, memelihara kemerdekaan, dan tidak melakukan fitnah. Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang kebebasan pers dan tanggung jawab wartawan.
Dengan sertifikat UKW, wartawan dapat meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme mereka. "Ini juga membantu melindungi masyarakat dari informasi palsu dan menjaga integritas jurnalistik," tambah Sugianto.
Sugianto, anak kelahiran Riau berdarah melayu menegaskan kembali, jangan sepelehkan dengan ujian kompetensi wartawan dan pelatihan pra wartawan yang bisa dibeli dengan harga.
"Jangan anggap Ujian Kompetensi Wartawan bisa dibeli dengan harga yang digelar untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, pentingnya UKW untuk menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas liputan, bukan semata-mata hanya untuk di akui," pungkas tegas Sugianto.
Sumber: Sugianto PWMOI Kuansing.

0 Komentar