Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Kolusi dan Buta Terhadap Regulasi Aturan, PKS PT PCS Diduga Tidak Punya Perkebunan Inti dan Tata Ruang Bermasalah

 


TOPNASIONAL.COM, Kuantan Singingi,- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri di sekitar lokasi pabrik. Namun, perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar.


Berdasarkan informasi, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Jika PKS bekerja sama dengan perkebunan yang berada di kawasan hutan, maka harus dipastikan bahwa perkebunan tersebut telah memiliki izin yang sah dan tidak melanggar aturan tata ruang. 


Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).


Sedikit informasi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, seorang warga inisial "H" menyampaikan, skema bangunan PKS PT PCS struktur bangunan sudah berubah, diduga tidak sesuai dengan Tata Ruang, beberapa bulan lalu limbah dan minyak mentah bocor mengalir ke aliran sungai kecil, diduga buah kelapa sawit untuk dikelola berasal dari perkebunan Kawasan Hutan.


"Uji coba PKS diduga menggunakan buah sawit dari kawasan hutan, sedangkan memproduksi buah sawit dari kawasan hutan PKS bisa dikenakan sangsi pidana," katanya.


DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui'in, mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka ke publik. Menurutnya, aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu tidak sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.


Fatkhul Mui'in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.


"Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi," tegas Mu'in.


PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas," terang Mu'in.


"Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan," ungkap Fakthul Mu'in.


"Untuk memastikan bahwa RTRW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi, beberapa poin penting dalam implementasi dan pengawasan RTRW. Apakah anggota DPRD Kuansing sudah mengetahui hal ini," ungkapan Mu'in.


"Dalam membangun PKS, beberapa izin yang diperlukan seperti Izin Lingkungan (untuk memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan sekitar), Izin Zonasi (untuk memastikan bahwa proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah), 


Izin Lokasi (untuk memastikan bahwa lokasi proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk memastikan bahwa bangunan PKS memenuhi standar teknis dan keselamatan)," ujarnya.


Fathul Mu'in menyebutkan kembali, Jika perusahaan kelapa sawit memproduksi buah di kawasan hutan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 


"Sanksi Administratif, (Penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin)"


"Sanksi Pidana, (Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar"


"Pengampunan, (Perusahaan yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)," ucap tegas Fathul Mu'in.


"Melakukan sidak oleh DPRD Kuansing Komisi II terhadap PKS PT PCS diduga hanya formalitas, berbeda dengan PKS lainnya seperti PKS GSL yang sudah terjadi berulang kali di Kecamatan Inuman, bahkan tim Pengawas Terpadu juga sudah di bentuk," Pungkasnya.(Sugianto)

Posting Komentar

0 Komentar