Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Diduga Kelompok Mafia Perusak Kawasan HPT dan SM Bernama "S,I,Y dan OS" Beraksi Kembali di Desa Pangkalan Indarung

 

TOPNASIONAL.COM, Kuantan Singingi,- Sudah sering oknum-oknum perusakan kawasan hutan yang di panggil oleh Polda Riau, terkait perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Suaka Margasatwa (SM) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi.

Bahkan sudah ada perkebunan kelapa sawit milik oknum anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB, "Kasir", yang kini telah disegel oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.

Penyegelan perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, bisa dianggap sebagai peringatan kepada masyarakat, peringatan untuk oknum para mafia untuk tidak bisa menanam pohon sawit di kawasan hutan dan perambahan di Zona Merah (ZM).

Alasan penyegelan ini, dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kerusakan lingkungan dan mengurangi deforestasi, begitu juga hutan di Zona Merah memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati, bahkan bisa dikenakan sangsi hukum, termasuk denda dan penjara.

Butuh ketegasan Polda Riau, salah seorang tokoh masyarakat inisial W yang tidak mau identitasnya di ketahui publik, untuk mentaati peraturan Kode Etik Jurnalistik, terkait diduga oknum-oknum sebagai perusak kawasan hutan beraksi kembali di Desa Pangkalan Indarung, Minggu (21/12/2025).

"Diduga oknum-oknum mafia perusak atau perambahan hutan sebagai pengurus di Desa Pangkalan Indarung Kacamatan Singingi beraktivitas kembali, diduga nama oknum-oknum tersebut bernama Subur, alwis dan Iyus. Mereka beraksi kembali untuk perambahan kawasan HPT menggunakan alat berat excavator," kata Inisial W.

"Untuk donatur atau penyaluran dana juga sebagai oknum pemilik kebun di kawasan HPT, diduga bernama Opung Sodap warga simpang Kampar, pola mereka dulunya dibagi 10 hektar diduga untuk menguasai kawasan HPT dan kawasan SM di Desa Pangkalan Indarung, ini sangat dibutuhkan ketegasan Kapolda Riau untuk dalam penangkapan," katanya.

Diduga nama oknum iyus tidak asing lagi bagi publik dan masyarakat, bahkan sempat viral di beberapa media sosial dan media siber (Oline) dan begitu juga dengan nama oknum diduga Subur yang pernah di laporkan Ke Polres Kuantan Singingi, diduga terkait Penjualan Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Suaka Margasatwa di Desa Pangkalan Indarung.

Berdasarkan informasi surat panggilan, temuan alat berat excavator dalam aktivitas pembukaan lahan didalam kawasan konservasi Bukit Rimbang Bukit Baling yang berada dalam wilayah administratif Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa, 02 September 2025 oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Menurut sumber informasi salah seorang warga inisial TY mengatakan, "diduga alat berat excavator tersebut berhasil lolos, diduga alat berat tersebut dilarikan di luar Kabupaten Kuansing, tidak beberapa lama, alat berat tersebut bekerja di Desa Petapahan, namun alat berat excavator saat ini rusak dengan membuka lahan, posisi alat nanti saya kasih tahu," ujarnya.

Untuk di Ketahui, Pelaku perusakan kawasan hutan dan perambahan kawasan hutan seringkali melibatkan berbagai pihak, termasuk donatur atau pendana yang membiayai kegiatan ilegal ini. Hukumanyan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Dikutip narasi dari pemberitaan ranahriau yaitu

Kabit Humas Polda Riau mengatakan, "kasusnya belum dilimpahkan ke Polda Riau," ungkap Kombes Pol Anom Karibianto, S.IK

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Kribianto, S.I.K di Konfirmasi ranahriau.com menjelaskan, bahwa pihaknya belum menerima surat limpahan perkara dari BKSDA terkait kasus penangkapan alat yang dimaksud.

"Kalau limpah perkara dari BKSDA dan penangkapan alat berat tidak ada, yang ada hanya pengaduan dari BKSDA terkait penangkapan alat berat dan mengamankan orang," terang Kombes Pol Anom Kribianto.

Lebih lanjut, Kabit Humas Polda Riau, menjelaskan pada saat melakukan penangkapan, tim BKSDA dicegat oleh masyarakat di TKP, sehingga alat berat terpaksa ditinggal di tempat kejadian perkara," ungkapnya

"Kemudian mereka membuat pengaduan ke Krimsus, ditangani oleh Subdit IV (4) Krimsus dengan penyidik sudah ke TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk alat berat sudah tidak ditemukan TKP." Pungakas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Kribianto.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih menunggu balas konfirmasi Subur melalui Via WhatsApp, sedangkan oknum diduga nama Iyus dan Alwis dalam upaya Konfirmasi, dugaan pelaku perusakan kawasan HPT dan SM.(SUGIANTO)

Posting Komentar

0 Komentar