TOPNASIONAL.COM, Kuantan Singingi,- Aktivitas Pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus menjadi perhatian masyarakat. Namun, upaya Aparat Penegakan hukum (APH) diduga masih dinilai lemah dalam penindakan dan begitu juga sebaliknya fungsi pengawasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Berdasarkan informasi, warga inisial "R" menyampaikan, diduga penambangan ilegal galian C batu cadas dan aktivitas penyaringan material biji emas di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, diduga beraktivitas dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. RAPP, Jumat (26/12/2025)
"Sepertinya kegiatan pertambangan tersebut diduga beraktivitas didalam HGU PT. RAPP, diduga penambangan ilegal ini sudah lama beroperasi dan berlindung pada izin kawasan Hak Guna Usaha PT. RAPP," kata inisial "R".
Kata lagi inisial "R", diduga kegiatan galian C mengeruk batu cadas dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah HGU PT. RAPP itu, diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum," katanya.
Sementara, akibat kegiatan tersebut, banyak dikeluhkan masyarakat setempat, diduga terkait aktivitas tambang ini, terutama keluhan warga Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
"Oleh karena itu, kami masyarakat mulai membicarakan penindakan penegak hukum dan pemerintahan terkait adanya galian C yang merupakan tambang batu cadas dan diduga tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat atau excavator," ujar inisial "R".
"Diduga APH terkesan acuh dan tak mau tahu, terkait pengrusakan alam, padahal warga lain sudah ada melihat adanya sebuah kebebasan seperti belasan unit alat berat /excavator, serta puluhan hingga ratusan 'Dump Truk FUSO' kian kemari angkut batu cadas," terang "R".
"Aktivitas Ilegal tersebut dikelola oleh DRIL (Warga Petai) , ia selaku kontraktor yang mengoperasikan lima (5) unit alat berat excavator di Kawasan HGU PT RAPP," terangnya.
Menurut laporan Ombudsman RI, ada beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal, antara lain kurangnya regulasi yang jelas, sumber daya yang terbatas, dan korupsi. Hal ini membuat pertambangan ilegal terus berlanjut, merugikan masyarakat banyak, menguntungkan kelompok individu dan merugikan negara.
Kritikkan/Opini:
Menyampaikan kritikan pesan dalam narasi media siber (Oline), terkait kinerja DPRD Kuansing, khususnya Komisi II, Anggota DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerahnya, apa lagi pertambangan ilegal bersekala besar. Namun, sejauh ini, kinerja mereka masih dipertanyakan.
Anggota DPRD Kuansing Komisi II diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal yang diduga beraktivitas dalam HGU PT. RAPP di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara. Aparat Penegak Hukum dan DPRD Kuansing harus bertindak tegas dan transparan dalam mengatasi masalah ini, jangan sampai terkesan tumpul dan tidak efektif dalam mengatasi pertambangan ilegal secara pengawasan dan penegak hukum.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) memiliki peran penting dalam mengawasi tambang ilegal. Mereka dapat melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya dan menindaklanjuti laporan tentang tambang ilegal.
Apakah DPRD Kuansing tidak mengetahui regulasi dalam mengatasi tambang ilegal, secara umumnya terkait pertambangan yaitu pengawasan, penilaian, rekomendasi, aspirasi masyarakat, bekerja sama dan penegak hukum.
DPRD juga dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tambang ilegal. Dengan demikian, DPRD dapat membantu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal di daerahnya
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama untuk mengatasi pertambangan ilegal. Selain itu, perlu ada sanksi yang tegas bagi pelaku pertambangan ilegal dan aparat yang terlibat.
Secara Mekanisme dan Regulasi
Pertambangan di dalam Hak Guna Usaha (HGU) RAPP diperbolehkan, tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan. Menurut peraturan yang berlaku, HGU hanya dapat digunakan untuk kegiatan pertanian, perikanan, dan perkebunan, bukan untuk pertambangan.
Namun, jika ingin melakukan pertambangan di dalam HGU, maka perlu dilakukan perubahan penggunaan lahan dan mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Pemegang HGU harus mengajukan permohonan perubahan penggunaan lahan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Selain itu, pertambangan di dalam HGU juga harus mematuhi peraturan lingkungan dan kehutanan yang berlaku. Jika pertambangan dilakukan di kawasan hutan, maka perlu mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jadi, untuk melakukan pertambangan di dalam HGU RAPP, perlu memastikan bahwa semua izin dan peraturan yang berlaku telah dipenuhi.
Tindak Tegas atau Tangkap Aktor-aktor Penambangan Ilegal di HGU PT. RAPP dan Berikan Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan
Jika PT RAPP melakukan kegiatan pertambangan ilegal di dalam kawasan Hak Guna Usah nya, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Sanksi pidana dapat berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, dan penguasaan kembali kawasan hutan.
Dalam Undang-Undang Minerba, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal.
Pasal 158, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 159, Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 161, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, PT RAPP juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, denda administratif, dan penguasaan kembali kawasan hutan. Sanksi administratif ini dapat dikenakan oleh pemerintah pusat atau daerah, tergantung pada jenis izin yang dimiliki oleh PT RAPP.(Sugianto)

0 Komentar