Redynews.com. Siak Hulu, Kampar, Pekanbaru. Salah satu SPBU yang ada disimpan Pandau dengan nomor 14.284.689 diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan cara melayani Transportasi perusahaan perusahaan besar. Senin 03/11/2025.
Dengan ada penjualan minyak bersubsidi kepada mobil perusahaan, hal ini dibenarkan oleh pengawas SPBU saat Wartawan melakukan Wawancara. Betul bang, kami melayani mobil mobil damtruk dan mobil mobil panjang yang bawa kayu, tetapi kami tidak tahu bahwa itu mobil perusahaan. kalaupun itu mobil perusahaan tambang batu bara dan mobil RAPP. Sesuai arahan dari Pertamina, kami bisa melayani tetapi harus keadaan kosong, Tampa muatan. Ucap salah satu pengawas yang tidak mau menyebut namanya.
Berulangkali pengawas SPBU menyampaikan. kami bekerja sudah sesuai dengan arahan Pertamina. Kami bisa melayani mobil mobil perusahaan tetapi, harus dalam keadaan kosong. Kami melayani sesuai dengan barkot dan fisik bang. Tambah pengawas yang namanya tidak diberitahukan kepada Wartawan. begitu lucunya jawaban dari pengawas SPBU yang bernomor 14.284.689 yang ada Simpang Pandau ini.
Jelas cara tatakelola Migas sudah diatur dalam undang undang Migas.
Perusahaan yang menyalahgunakan atau melakukan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar; aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 dan dipertegas melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan agar BBM bersubsidi tepat sasaran, serta mencegah penimbunan dan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk perusahaan atau individu berkemampuan.
Dengan UU Migas ini, SPBU dengan Nomor 14.284.689 Simpan Pandau jelas sudah melanggar hukum. Dimana SPBU Simpang Pandau sudah menyalahgunakan BBM bersubsidi, dengan melayani mobil mobil perusahaan.
Salah satu masyarakat yang sangat mengeluh atas tindakan SPBU Simpang pandau namanya tidak disebut. Kami masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi. Sering tidak dapat minyak Bio salar. Kalaupun ada, kami harus antri berjam jam, karna macet, sehingga perekonomian kami kadang lumpuh, karna kami tidak bisa lagi kerja. Ucap salah satu masyarakat yang namanya tidak disebut.
Dengan adanya berita ini, diharap Pertamina meninjau SPBU 14.284.689 Simpang Pandau.
** *Bersambung***
Red B.Marbun

0 Komentar