Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Pengaduan Wartawan di Respon Inspektorat, Direktur BUMDes dan Kepala Desa Segera Diperiksa.


Topnasional.com
, Kampar,- Dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teratak , Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, mencuat setelah dana yang digelontorkan di masa jabatan Kepala Desa EM.

Alih-alih berkembang, dana BUMDes yang dikelola oleh Kepala Desa EM, diduga habis tanpa kejelasan penggunaan. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang seharusnya menjadi modal usaha desa. Kamis (06/11/2025)

Selain itu, dugaan Penyelewengan Dana Desa Teratak Rumbio Jaya, Tahun 2024, saat ini menjadi sorotan Publik dan Masyarakat Desa.

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi, diduga Kades Teratak EM, terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) tahun 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa (DD) di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.

Salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya, pada saat tim investigasi awak media mencoba menggali informasi terkait penyaluran BUMDes dan Dana Desa Tahun 2024, dirinya menerangkan bahwa  ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Teratak, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya

Terkait perihal ini, awak media konfirmasi Inspektur Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, penyampaian untuk tanggapan awak media melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV Aripin, Rabu (05-11-2025)

"Desa Teratak kegiatan tahun 2024 belum di periksa, karena kegiatan desa tahun 2024 tidak semua desa bisa kita periksa karena keterbatasan personil, coba hubungi Irban V, nantinya saya juga hubungi Irban V," Terang Inspektur Pembantu IV Aripin.

Lanju investigasi, awak media juga konfirmasi Rainol sebagai Inspektur Pembantu V Kabupaten Kampar.

"Terima kasih atas informasi yang disampaikan, Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada camat terkait dan melakukan klarifikasi kepada kepala desa yang bersangkutan untuk memastikan kejelasan informasi dan tindak lanjut yang tepat," Kata Rainol Irban V

Untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hal ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, mencakup dengan kegiatan anggaran dana desa (DD). Sebagai mana untuk mencegah korupsi, dengan informasi yang terbuka, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat dicegah.

Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa ke Desa Teratak, Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp.1.019.308.000.

Lanjut dengan Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024, adapun item kegiatan nya antara lain :

Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024

- Tahapan Penyaluran

Status Desa: MAJU

1 Rp 494.815.600 48.54

2 Rp 524.492.400 51.46

3 Rp 0 0.00

Detail data penyaluran:

– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 2.600.000 + Rp. 19.879.240 + Rp. 3.700.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 19.197.000 + Rp. 7.002.000

 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 76.081.000

– Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp. 21.991.800 + Rp. 23.643.000 + Rp. 24.423.000

– Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 53.388.360 + Rp 113.636.000

– Pemeliharaan Jalan Desa Rp. 59.547.000 + Rp. 23.775.000

– Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 17.588.000

– Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp. 5.744.000

– Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp. 78.834.600

 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 11.467.000

– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 14.000.000

– Keadaan Mendesak Rp. 219.600.000

– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa Rp. 40.950.000

– Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 18.730.000 + Rp. 5.131.000

– Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 180.000.000

Dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan sebelumnya, bahwasanya tim investigasi awak media untuk mengecek kelapangan, menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal, seolah-olah masyarakat diduga di bodohi oleh Kades berinisial EM.

Tim investigasi, berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades EM, yang diduga masyarakat dan negara dirugikan.

Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Teratak, inisial EM, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 1.019.308.000

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teratak yang berinisial EM, masi dalam upaya untuk dikonfirmasi, terkait penyaluran BUMDes dan penggunaan Dana Desa tahun 2024, ke sambungan telepon selulernya via WhatsApp dengan no. 0852-7218-8xxx, belum memberikan klarifikasi ataupun menjawab konfirmasi dari awak media.

Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Teratak EM , terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.(SUGIANTO)

Posting Komentar

0 Komentar