Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

“Pejabat Harus Melek Hukum, Bukan Terhipnotis Dewan Pers: Memahami Fungsi Sebenarnya Lembaga Pers dan Legalitas Media”

 


TOPNASIONAL.COM, Jambi 17 oktober 2025

Sudah saatnya para pejabat publik, termasuk di lingkungan Bea Cukai Jambi, membuka mata dan pikiran terhadap realitas hukum di negeri ini. Jangan mudah terhipnotis oleh narasi yang seolah-olah menempatkan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penentu sah atau tidaknya sebuah media. Karena faktanya, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah memberikan kewenangan absolut kepada Dewan Pers untuk menentukan legalitas perusahaan media.

Dewan Pers dibentuk berdasarkan amanat Pasal 15 UU Pers dengan fungsi utama: melindungi kemerdekaan pers, melakukan pendataan perusahaan pers, serta membantu penyelesaian sengketa jurnalistik. Artinya, Dewan Pers bukan lembaga pemberi izin, melainkan lembaga independen yang bertugas menjaga etika, bukan mengatur hidup matinya media.

Sayangnya, sebagian pejabat termasuk di instansi pemerintahan sering salah kaprah. Mereka menolak berinteraksi atau memberikan konfirmasi kepada media hanya karena media tersebut “belum terverifikasi” Dewan Pers. Padahal, ini bentuk kesalahpahaman serius terhadap hukum dan prinsip kemerdekaan pers.

Sebuah media massa yang telah memiliki legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, seperti akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah sah secara hukum sebagai badan usaha pers. Negara mengakui keberadaannya, dan hak konstitusional wartawannya dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.

Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk mendiskriminasi media yang tidak terdaftar di Dewan Pers. Terdaftar atau tidak, selama media itu menjalankan fungsi jurnalistik dan tunduk pada UU Pers, ia memiliki hak dan perlindungan yang sama.

Dewan Pers seharusnya fokus pada pembinaan, peningkatan profesionalisme wartawan, dan penegakan Kode Etik Jurnalistik, bukan menjadi lembaga “penentu sah” yang mengebiri kebebasan informasi. Jika lembaga ini keluar dari jalurnya, maka fungsi check and balance terhadap kekuasaan bisa terganggu, dan masyarakat kehilangan keberagaman sumber berita.

Oleh karena itu, Bea Cukai Jambi dan seluruh pejabat publik perlu melek hukum: pahami bahwa Dewan Pers bukan lembaga regulator. Tugas pejabat negara bukan menilai sah atau tidaknya media, melainkan melayani informasi secara terbuka sesuai prinsip transparansi publik. Jangan menjadi pejabat “otak kosong” yang hanya berpegang pada narasi sempit, sementara hukum dan konstitusi sudah jelas memberikan ruang kebebasan pers yang luas.

Media adalah pilar keempat demokrasi. Ia tidak boleh dibungkam hanya karena tidak terdaftar di Dewan Pers. Selama memiliki dasar hukum dari Kemenkumham dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers, maka media tersebut sah dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.

Saatnya pejabat publik paham: yang berdaulat di negeri ini adalah hukum dan konstitusi, bukan lembaga atau kelompok tertentu yang mengatasnamakan pers.


( IR )

Posting Komentar

0 Komentar