Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Teluk Kabung Tahun 2024, Kepala Desa Manto Pilih Bungkam


TOPNASIONAL.COM
  Teluk Kabung, Indragiri Hilir 26 Oktober 2025 — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung Anak Serka, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah warga desa melaporkan adanya ketidaksesuaian antara data penggunaan anggaran dan hasil pembangunan di lapangan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat yang telah dianggarkan pada tahun 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, dana tersebut diketahui telah dicairkan dalam beberapa tahap sejak pertengahan tahun lalu.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Teluk Kabung, berinisial Manto, melalui pesan WhatsApp di nomor 082286923xxx, hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak direspons. Sikap bungkam Kepala Desa tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang kini mulai menuntut transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.

Seorang warga Teluk Kabung yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihak desa jarang memberikan laporan terbuka terkait penggunaan ADD. “Kami tidak tahu pasti dana itu digunakan untuk apa saja. Papan informasi keuangan desa pun tidak diperbarui,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Setiap kepala desa berkewajiban untuk melaporkan penggunaan dana secara terbuka kepada masyarakat melalui musyawarah desa maupun media informasi publik.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:

> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara juga termasuk tindak pidana korupsi.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus dugaan penyimpangan ADD di Teluk Kabung menggambarkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa. Seharusnya, setiap kegiatan pembangunan yang didanai ADD dilaporkan secara rutin dan terbuka kepada masyarakat untuk mencegah kecurigaan serta potensi penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat kini berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, aparat kepolisian, maupun kejaksaan segera melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Transparansi penggunaan dana publik merupakan wujud nyata tanggung jawab moral dan hukum seorang kepala desa terhadap rakyatnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa Dana Desa adalah amanah negara, bukan milik pribadi. Setiap rupiah yang disalurkan harus kembali dalam bentuk manfaat nyata bagi masyarakat desa — bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu.(***)

Posting Komentar

0 Komentar