Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2024 desa Teluk Kabung, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi


TOPNASIONAL.COM
, Tembilahan, 21 Oktober 2025 — Aroma penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, mulai tercium kuat. Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima redaksi, penggunaan dana desa di wilayah tersebut disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya. Dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Menurut informasi dari sumber terpercaya di lapangan, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tidak terealisasi sebagaimana mestinya.l hingga triwulan ketiga tahun 2024 justru tidak menunjukkan progres berarti. Bahkan, ada kegiatan yang dilaporkan fiktif, di mana anggarannya sudah terserap namun hasil di lapangan nihil.

Tim media yang berupaya melakukan investigasi langsung ke Desa Teluk Kabung dengan maksud mencari secara6 Rill antara pengaduan masyarakat dengan pakta di lapangan,kami sebagai kontrol sosial akan mencari adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan. Beberapa warga mengaku tidak mengetahui secara jelas arah penggunaan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat melalui program ADD tersebut. “Kami hanya tahu setiap tahun desa dapat dana, tapi pembangunan yang dijanjikan tidak kelihatan jelas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Teluk Kabung Manto, selaku penanggung jawab utama pelaksanaan anggaran. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan dan panggilan ke nomor WhatsApp 082286923xxx, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Sikap bungkam kepala desa tersebut menambah tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan dana publik di desa tersebut.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran. Setiap kepala desa juga berkewajiban memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat mengenai alokasi dan realisasi dana desa, termasuk kegiatan yang dibiayai dari ADD.

Pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Indragiri Hilir, saat dimintai tanggapannya, menilai bahwa dugaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. “Jika benar ada penyimpangan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana desa bukan untuk memperkaya individu, tetapi untuk memberdayakan masyarakat,” tegasnya.

Kasus dugaan penyelewengan dana desa seperti di Teluk Kabung bukanlah hal baru. Di berbagai daerah, praktik serupa kerap mencuat akibat lemahnya pengawasan serta rendahnya transparansi di tingkat pemerintahan desa. Karenanya, masyarakat diimbau untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa, serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Teluk Kabung. Publik menantikan keterbukaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok

Posting Komentar

0 Komentar