TOPNASIONAL.COM, Sumbar,- Mengingat tindakan yang di lakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara dari jabatan Kapolres Solok Selatan. Posisi yang ditinggalkan AKBP Arief Mukti kini dijabat oleh AKBP M Faisal Perdana.
Mutasi tersebut tertuang dalam Nomor TR TR: ST/2776/XII/KEP./2024 seperti dilihat detikcom, Senin (30/12/2024). AKBP M Faisal sebelumnya bertugas sebagai Anjak Muda Bidang Propam Polda Sumbar. Sedangkan AKBP Arief Mukti selanjutnya akan bertugas sebagai Pamen Stamaops Polri.
Untuk diketahui, Jajaran Polres Solok Selatan menjadi perbincangan beberapa tahun lalu, pangkalnya adalah kasus AKP Dadang Iskandar yang saat itu menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar, hal ini diduga karena aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) yang berskala besar.
Begitu juga dengan perkataan sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi Ansharullah, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah Kepala Daerah setingkat Bupati dan Walikota pekan lalu mewanti-wanti agar PETI atau Tambang-tambang emas liar itu ditertibkan.
Realitanya instruksi Mahyeldi impoten!!. Justru yang terjadi sebaliknya, aktifitas liar yang merusak lingkungan makin memporak poranda hutan lindung, aliran sungai termasuk lahan pertanian produktif.
Secara Investigasi, diduga aktivitas PETI masi beroperasi, pantauan inisial MY sebagai Jurnalis dilapangan, informasi ini hanya diabaikan dan diduga hanya Formalitas, Sabtu (04-10-2025).
"Diduga penindakan hanya menggunakan dokumensi satelit, diduga Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal mengambil dokumentasi melalui satelit untuk menyanggah berita yang sudah di terbitkan, sehingga diduga penindakan sebagai dokumentasi satelit hanya sekedar Formalitas," Ucap MY.
"Sangat disayangkan, diduga aktivitas PETI bekerja siang dan malam dibiarkan begitu saja, diduga pelaku PETI untuk mencari posisi aman mereka bekerja dimalam Hari," Kata MY.
Perhatikan Kinerja Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal, diduga hanya formalitas, sorotan tajam nantinya dari LSM Lingkungan Hidup PEDULI, LSM Penjara Indonesia dan Organisasi Wartawan.
Karena untuk di ketahui, Seksi Pengawasan (SIWAS), Di tingkat kepolisian daerah (Polda) atau kepolisian resor (Polres), terdapat Seksi Pengawasan (SIWAS) yang melakukan pengawasan dan monitoring terhadap seluruh unit kerja, baik operasional maupun pembinaan personel.
Dalam sanggaha berita di salah satu media yang di tayangkan secara lansung narasumber Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal,
Kapolres Solok Selatan membantah adanya keterlibatan anggota TNI/Polri dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan setelah adanya laporan tentang aktivitas PETI di Kanagarian Lubuk Ulang Aling, yang terdeteksi melalui foto satelit pada Rabu, 24 September 2025.
“Terima kasih infonya, akan kami cek kembali. ika ada info lokasi tepat dan dokumentasinya, berkenan kami dikirimkan untuk kita tindaklanjuti,” pinta Kapolres kepada kabarpolisi.com.(24/9)
Sampai saat ini Polres Solok Selatan masih konsisten dan berkomitmen memberantas illegal minning dan tidak terlibat dalam aktifitas penambangan liar. Tidak benar jika ada pungutan terhadap penambangan liar,” jawab AKBP Faisal.
Sebelumnya awak media sudah menayangkan berita, Diduga Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menggunakan excavator masi beroperasi, diduga aktivitas ini dilakukan pada siang dan malam di Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling, hingga Kecamatan Sangir Batanghari.
Semua titik itu berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera yang menjadi sumber kehidupan ribuan masyarakat dan hewan yang akan terancam hidup di perairan sungai Batanghari.
Menurut narasumber yang tidak mau namanya disebut untuk menjaga keselamatan diri, Diduga Aktivitas PETI masi beroperasi siang dan malam, bahkan aktivitas PETI ini diduga menggunakan alat excavator, Sabtu (20-09-2025).
“Sangat disayangkan, Diduga Aktivitas PETI menggunakan Excavator masi beroperasi, kami yang di pesisiran sungai Batanghari yang selama ini bekerja mencari ikan terasa terganggu, gimana mau ditindak pak, berkemungkinan diduga Aktivitas PETI menggunakan excavator di Bekingi Oknum TNI, bahkan diduga mau 7 orang atau 6 oknum yang menjaga,” Katanya Warga yang tidak mau namanya disebutkan.
“Bahkan ada salah satu diduga oknum TNI berpakaian biasa untuk menitor Aktivitas PETI dilapangan, diduga PETI yang menggunakan excavator bekerja di Muaro Sangir, Nagari Lubuk Ulang Aling, hingga Kecamatan Sangir Batanghari. Semua titik itu berada di sepanjang aliran Sungai Batanghari, sungai terpanjang di Sumatera yang menjadi sumber kehidupan,” Katanya lagi warga yang tidak mau namanya disebutkan.
Mengacu pada peraturan sangsi pelaku PETI, sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi menunggu balasan konfirmasi Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal melalui via WhatsApp.(SUGIANTO)
0 Komentar