TOPNASIONAL.COM. Ponorogo 15 September 2025 Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di MTsN 1 Ponorogo setelah salah satu orang tua murid melaporkan adanya penarikan uang untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) dan SPP. Padahal, sekolah negeri jelas dibiayai oleh negara melalui dana BOS maupun APBN, sehingga pungutan tambahan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa lembaga pendidikan yang seharusnya menanamkan nilai kejujuran justru diduga melakukan praktik kotor? Ironisnya, pungutan itu disebut-sebut dilakukan secara sistematis, seolah-olah hal tersebut wajar. Padahal, praktik semacam ini jelas melukai rasa keadilan orang tua murid yang sudah mempercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah.
Secara hukum, dugaan pungli ini bukan pelanggaran ringan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e dengan tegas menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan dalih tertentu dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, praktik semacam ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan liar yang membebani.
Jika benar terbukti, tindakan ini bukan hanya pengkhianatan terhadap hukum, tetapi juga penghinaan terhadap dunia pendidikan. Bagaimana mungkin anak-anak diajarkan tentang moralitas, jika sekolah yang menjadi rumah mereka justru terjerat budaya pungli?
Pendidikan adalah jalan suci menuju masa depan bangsa. Karena itu, aparat penegak hukum wajib turun tangan, mengusut tuntas, dan memberi hukuman setimpal bagi oknum yang berani mencederai dunia pendidikan dengan nafsu serakah.
( IR )
0 Komentar