TOPNASIONAL.COM, Kuantan Singingi ,Petani kelapa sawit asal Desa Kesuma Kec Pangkalan Kuras , Kab,Pelalawan Riau ,RP dan DS..merasa tertipu oleh perusahaan pencairan CV.Indah Putri Persada PSP Di PKS PT.ASMJ II Sungai Paku Kuansing ( 5 Agustus 2025)
R P..merupakan Perwakilan Petani sawit mengungkapkan kepada awak media yang di kirimnya ke PT.ASMJ II Melalui sebuah perusahaan DO Sawit PSP, Namun uang sawit tersebut hasil dari penjualan Senilai Rp.300 juta,an lebih itu tidak di bayarkan oleh PSP kepada RP sementara TBS itu telah di jual PSP Ke PT.ASMJ II malah dibayarkan kepada oknum PSP yang mereka percayai sebagai mitra perusahaan penyedia DO ( CV .Indah Putri Persada ) PSP .
R P bersama warga Pelalawan lainnya mendatangi kantor pencairan PSP Untuk menagih Uang tersebut tetapi pihak PSP mengatakan uang tersebut telah di berikan kepada seseorang yang di ketahui adalah karyawan PSP Inisial GL
R P..tidak terima kenapa uang TBS nya di bayarkan kepada orang lain, anehnya pihak PSP tidak bertanggung jawab dan bersikukuh telah membayar uang tersebut kepada RP padahal selama kurun waktu selama 2 tahun pembayaran setiap pembayaran secara tunai dan Transfer ke RP selalu dikordinasikan pihak PSP kepada RP ..ada apa dengan pihak kasir PSP kok diserahkan tanpa kordinasi ?.
Atas kejadian Ini RP dan warga Pelalawan lainnya merasa tertipu oleh pihak perusahaan pencairan TBS PSP ini, telah di coba untuk mediasi secara baik baik namun pihak PSP yang bernama Iqbal ( orang kepercayaan PSP) dari Kantor Pusat PSP datang dari Pekan Baru.. menampik dan mengatakan tidak bertanggung jawab dengan uang tersebut dengan dalih telah dibayar lunas .
Hal ini membuat R P dan warga lainnya geram,atas kejadian tersebut RP berencana akan mengambil langkah hukum untuk menuntut pihak PSP yang telah lalai dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran uang TBS nya kepada yang tidak berwewenang
Melihat dari keterangan Gali merupakan penerima yang mencairkan uang dari kasir merasa bertanggung jawab kuat dugaan bahwa pihak PSP, si Gali hanya suruhan .. jangan-jangan mereka secara bersama - sama menggelapkan uang tersebut.?
Menurut nara sumber di lokasi PMKS , Pihak PSP telah menjual TBS ilegal yang termasuk dalam hutan kawasan TNTN dan pihak PKS PT.ASMJ 2 sebagai penampung atau pembelinya Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013.
Tim Awak Media Pihak Dan Petani Sawit Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan yang di wakili oleh RP dan DS melaporkan Pihak Pemilik DO dan Pemilik PMKS PT.ASIA SAWIT MAKMUR JAYA 2 ( ASMJ ) Sei Paku Kuansing ke Pihak Polres Kuansing di dampingi kuasa hukumnya
Sementara itu Anasrul Mardiansyah ketua DPD PPWI Propinsi Riau merasa kaget mendapatkan informasi dari Nara sumber yang di duga korban dari penipuan dan penggelapan tersebut dari mana sumber dan asal TBS yang dikirim ke PMKS PT. ASMJ II Yang di katakan Nara sumber berasal dari daerah bukit kesuma termasuk dalam hutan kawasan atau hutan Taman Nasional Teso Nilo" Bukankan Management PT.ASMJ II telah berkomitmen tidak menerima TBS ilegal yang di maksud dalam UU Nomor 18 tahun 2013, dan pihak PMKS PT.ASMJ II telah memasang papan pemberitahuan di pintu gerbang terkait Stop menerima TBS Ilegal, '" Ujarnya
Kita harap dinas berwenang untuk dapat melakukan penindakan terhadap PT. ASMJ II jika benar terbukti menerima dan mengelola TBS yang berasal dari hutan kawasan yang di maksud " tutup Anasrul Mardiansyah( Tim )
0 Komentar