TOPNASIONALCOM, Deli Serdang . Anggaran Dana Desa ( ADD ) Desa Jaba ditahun 2016 - 2021 dibidang Infrastruktur untuk kepentingan kemajuan Desa sudah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Belanja ( RAB ), bahkan sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang .
Dalam Pengerjaannya dilaksanakan oleh warga Desa Jaba sesuai dengan anggaran yang terencana/ terlampir di ADD Desa Jaba, melalui hasil Musyawarah Desa yang tersepakati bersama masyarakat, toko adat, toko agama dan toko masyarakat Desa Jaba Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Kamis 14 Agustus 2025.
Terjadinya pemberian/ viral diluar tidak sesuai didalam pemberitaannya karena bentuk pemberitaan sepihak, informasi dari orang - orang yang tidak bertanggung jawab ada kepentingan pribadi atau golongan .
Setelah awak media berkordinasi ke pihak Desa Jaba ( Kades ) terkait isu yang beredar, diluar itu semua tidak benar adanya, yang benarnya Pengerjaannya sesuai dengan SOP dengan RAB ditahun 2016 - 2021 bahkan sudah diperiksa Inspektorat Kabupaten Deli, sesuai data yang terlampir di kantor Desa Jaba.
Bukti otentik pisik bangun ada serta sesuai dengan RAB, ada dibeberapa lokasi diDesa Jaba dan saksinya masyarakat Desa Jaba serta Pengerjaannya dilaksanakan oleh warga Desa Jaba itu sendiri .
Sesuai UU Dana Desa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Undang-undang mengatur tentang Penyelenggaraan pemerintahan Desa termasuk pengelolaan dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN).
Editor tim
0 Komentar