Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

Aparat Penegak Hukum Persisir Selatan Siap Mengambil Tindakan Tegas Terhadap Perambah Hutan

 


TOPNASIONAL.COM, Pesisir Selatan - Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (14/8/2025), dan pihak terkait berjanji akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal. 

Kembali menjadi sorotan akibat kasus perambahan dan perusakan hutan yang terjadi di wilayah tersebut.

Dugaan Keterlibatan Mantan Pejabat Publik, Al-Jufri, mantan anggota DPRD Pesisir Selatan dan Dugaan mantan Wakapolres Pesisir Selatan, dikabarkan memiliki lahan yang menjadi titik pusat konflik ini. Status Al-Jufri sebagai mantan pejabat publik membuat posisinya cukup sensitif dalam kasus ini.

Tindakan yang Akan Diambil," Pihak APH berencana melakukan beberapa langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, antara lain:

Melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di kawasan hutan untuk mencegah perambahan dan perusakan lebih lanjut.

Memeriksa data terkait kepemilikan lahan dan aktivitas yang dilakukan di kawasan hutan untuk memastikan tidak ada penyimpangan. 

Meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus ini untuk membangun kepercayaan publik.

Beberapa pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini antara lain," 

DPRD Pesisir Selatan," Sebagai lembaga legislatif lokal, mereka memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan hutan.

Polres Pesisir Selatan,"  Sebagai aparat penegak hukum, mereka bertanggung jawab untuk mengusut tuntas kasus perambahan dan perusakan hutan.

Dinas Terkait," Dinas seperti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup juga memiliki peran penting dalam penanganan kasus ini.

Kasus perambahan dan perusakan hutan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, memicu kontroversi setelah penangkapan satu unit ekskavator oleh polisi pada 5 Agustus 2025. Bujang Inam, pelapor, diduga salah tunjuk ekskavator yang ditangkap polisi dan meminta operator untuk mengatakan bahwa pemilik ekskavator adalah Malis.

Masyarakat Tapan menilai bahwa Bujang Inam dan Malis sama-sama pelaku perusakan hutan. Penangkapan ekskavator yang dilakukan polisi menjadi kontroversi karena diduga ada kepentingan pribadi di baliknya. Beberapa warga setempat bahkan mengepung kantor polisi dan membebaskan operator ekskavator yang ditangkap.

Dalam kasus serupa, pada Mei 2024, penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat menetapkan EL sebagai tersangka dalam kasus mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. EL diduga melakukan perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. (HD)

#Sunber rls: ECHN

Posting Komentar

0 Komentar