Topnasional.com, Bangkinang,Selasa 15 Juli Pengadilan Negeri Bangkinang Ahirnya Menyelesaikan Serangkaian Persidangan Dari Dakwaan Jaksa Hingga Putusan Hakim.
Dan tepat Hari ini Hakim Omori Sitorus Selaku Ketua Majelis Yang Menyidangkan Perkara Pembunuhan Seorang Guru Di desa Kasikan dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.
Putusan Ini Berdasarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bangkinang Yudha yang menuntut pada Minggu sebelumnya Dengan tuntutan Seumur Hidup Juga.
Dalam Perkara Ini Penasehat Hukum Korban J.Sianturi.S.H. mengucapkan Terimakasi Kepada Majelis Hakim Yang memutuskan Perkara ini Sesuai Harapan Rekan Juang Dari Pemuda Batak Bersatu Seluruh Indonesia Terkhusus PBB Kabupaten Kampar.(Ucap LBH PBB)
0 Komentar