Header Ads Widget

Selamat datang di website berita terpercaya TOPNASIONAL.COM

DPRD Kuansing Mesti Bertindak Tegas, Perkebunan Kelapa Sawit TJS Diduga Masi Berstatus Ilegal, BPN dan Kejari Belum Berikan Jawaban.



Topnasional.com, Kuantan Singingi,- Puluhan tahun Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lebih kurang 700 Hektar tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa, (15-07-2025).

Bedasarkan keterangan dari seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan, perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Pangean, Pasar Baru ini diduga milik pengusaha Hotel di kota Pekanbaru, nama perkebunan tersebut Tunggal Jaya Santika (TJS), pemilik pertama inisial A ayahnya sudah meninggal, namun yang menguasai perkebunan tersebut satu keluarga. Diduga sekarang dikelola oleh anaknya sebagai Pengusaha Hotel.

"Luas Perkebunan Kelapa Sawit jumlah luasnya perkiraan 700 hektar, dulu pernah turun orang kehutanan menanam tugu simin bahwasanya perkebunan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di perkebunan tersebut ada pengawasan bernama inisial AL, kalau pemilik pengelola perkebunan sekarang berinisial RS, anak dari Almarhum, satu keluarga pengusaha Hotel di Pekanbaru yang menguasai perkebunan ini," katanya kepada awak media.

Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kabupaten Kuansing kepada awak media mengatakan hasil pengecekan lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

"Dalam pengecekan kami, posisi koordinat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek. Jika lokasinya juga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Kabupeten Kuantan Singingi, itu hasil dari overlay anggota kehutanan, umumnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dalam waktu dekat kita pastikan informasi yang sebenarnya," jelas Anggota Unit KPH Kuantan Singingi Husni.

Investigasi berlanjut, awak media layangkan surat konfirmasi terhadap Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, terkait surat izin perlepasan Perkebunan Kelapa Sawit TJS melalui PDF yang di sampaikan oleh Pengawas Perkebunan "Ali" kepada Kejari, namun sampai saat ini belum ada balasan, Ada apa dengan Kejari Kuansing...?

Lanjut Informasi, awak media konfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S.Hut, M.Si. "Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing," Kata Singkat Andri Yama.

Konfirmasi juga dilakukan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), namun sampai saat ini belum dijawab terkait status Perkebunan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Ir. Nazaldi pun ikut menyoroti pengusaha pemilik Hotel di Pekanbaru inisial RS, mengapa perkebunan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Desa Muara Langsat tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa sawit bukan tanaman hutan. Apalagi pohon Kelapa Sawit ditanam di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hal ini berdasarkan pada berbagai peraturan pemerintah, analisis historis dan kajian akademik berlapis," ucap Ir. Nazaldi.

"Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sendiri mengatur secara tegas tentang penertiban kawasan hutan, hal ini sudah perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Kehutanan Raja Juliantoni, hal ini ditegaskan terhadap pelaku yang merusak kawasan dan membuat perkebunan tampa legalitas yang jelas, sehingga memicu kerugian negara ratusan juta malahan bisa mencapai puluhan miliar," jelasnya.

Dikatakan, aturan ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan yang merupakan aset penting bagi keberlangsungan lingkungan dan perekonomian daerah.

"Saya berharap Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak melupakan perkebunan yang berada di Kecamatan Pangean, Desa Sungai Langsat, Pasar Baru, yang titik koordinatnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," imbuhnya.

"Diduga pemilik inisial RS sebagai pengusaha Hotel di Pekanbaru berani permainkan aturan, merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan ditanamkan pohon kelapa sawit dan diduga legalitas perkebunan kelapa sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika (TJS) tidak lah punya legalitas," ungkapnya.

"Nantinya kita akan hubungi Kejati Riau dan Kementerian Kehutanan, agar untuk melakukan pemeriksaan nantinya terhadap pelaku pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut, siapa-siapa saja yang mengelola Perkebunan Kelapa Sawit dengan nama perkebunan kelapa sawit Tunggal Jaya Santika (TJS)," tegasnya.

"Pemerintah maupun DPRD harus bertindak tegas, karena fungsi pengawasan terhadap suatu daerah, DPRD juga berperan penting, Surati Menteri Kehutanan untuk mempertanyakan Kehadiran Perkebunan yang dimaksud, kenapa bisa beroperasi," Katanya lagi Ir.Nazaldi

"Berdasarkan aturan yang ada yaitu Gakkum KLHK yang berbunyi siapa saja yang melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada paragraf 4 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf ”a”  Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah)," pungkas Nazaldi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi inisial RS diduga pemilik Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Pangean. (Sugianto).

Posting Komentar

0 Komentar